in ,

TaxPrime Ungkap Tantangan Perusahaan Indonesia dalam Mengadopsi AEO 

Tantangan Perusahaan Indonesia dalam Mengadopsi AEO 
FOTO: IST

TaxPrime Ungkap Tantangan Perusahaan Indonesia dalam Mengadopsi AEO 

Pajak.com, Jakarta – TaxPrime melalui Customs & Excise Advisor Witra Abdilah Sapta, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi perusahaan Indonesia dalam mengadopsi program Authorized Economic Operator (AEO). Hingga saat ini, hanya sekitar 10 persen perusahaan di Indonesia yang berhasil mendapatkan status AEO, meskipun program ini membawa berbagai manfaat signifikan dalam rantai pasok internasional.

AEO adalah program yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi perdagangan global. Program ini memberikan fasilitas kepabeanan kepada perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti prioritas dalam proses kepabeanan dan efisiensi pergerakan barang.

Witra menyebutkan bahwa salah satu tantangan utama adopsi AEO adalah kurangnya pengetahuan perusahaan mengenai program ini. “Ketidaktahuan menjadi salah satu alasan utama. Banyak perusahaan yang masih belum memahami apa itu AEO, bagaimana prosesnya, dan manfaat yang bisa didapatkan,” ujar Witra kepada Pajak.com, dikutip pada (29/4/2025).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain itu, perusahaan juga enggan mengubah Standard Operating Procedure (SOP) atau tata letak (layout) perusahaan untuk memenuhi persyaratan AEO. “Beberapa perusahaan berpikir bahwa mereka harus benar-benar sempurna untuk menjadi AEO, seperti yang terjadi pada program Mitra Utama Kepabeanan (MITA) yang sudah lama diterapkan. Padahal, hal ini bisa diusahakan dengan memperbaiki SOP dan meningkatkan kepatuhan,” tambahnya.

Witra menjelaskan bahwa program AEO memiliki proses yang lebih kompleks dibandingkan MITA. Namun, AEO menawarkan manfaat yang lebih besar dalam jangka panjang, seperti efisiensi pergerakan barang dan fleksibilitas dalam pembayaran pajak.

“Perusahaan yang sudah menjadi AEO mendapatkan perlakuan prioritas dalam program kepabeanan baru, pergerakan barang yang lebih cepat, hingga efisiensi biaya. Selain itu, ada opsi pembayaran pajak secara berkala yang membantu mengelola arus kas perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Witra, saat ini terdapat sekitar 150 perusahaan di Indonesia yang berstatus AEO. Angka ini masih jauh dari ideal, mengingat banyaknya perusahaan yang bergerak di sektor ekspor-impor dan logistik. “Jika dihitung, hanya sekitar 10 persen perusahaan yang sudah menjadi AEO, artinya ada 90 persen yang masih belum mengadopsi program ini. Padahal, idealnya seluruh perusahaan yang terlibat dalam perdagangan internasional seharusnya menjadi AEO,” katanya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia juga menyoroti bahwa aturan baru dari Kementerian Perdagangan dapat mendorong peningkatan pengajuan AEO. “Dengan aturan bahwa impor barang tertentu yang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan berstatus MITA atau AEO, maka ke depannya saya pikir akan lebih banyak perusahaan yang mengajukan AEO,” jelas Witra.

AEO di Indonesia: Tantangan dan Harapan

Program AEO mulai diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2015, sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227 tahun 2014 tentang AEO yang mencabut PMK 219 tahun 2010. Meski sudah berjalan selama sembilan tahun, adopsinya masih terbilang lambat. Witra mengakui bahwa hal ini wajar mengingat program AEO relatif baru dibandingkan MITA, yang sudah dikenal sejak tahun 1990-an.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Namun, dengan manfaat yang ditawarkan, Witra optimistis program AEO akan semakin diminati oleh pelaku ekonomi Indonesia. “Perusahaan yang berhasil mendapatkan status AEO akan merasakan efisiensi yang signifikan dalam operasional mereka, terutama dalam hal pergerakan barang dan pengelolaan arus kas. Ini adalah investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan,” pungkasnya.

Witra juga menegaskan bahwa sosialisasi mengenai AEO menjadi salah satu tugas penting dari TaxPrime. “Jadi itu salah satu tugasnya TaxPrime untuk melakukan sosialisasi terhadap AEO. Kami berupaya memberikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan mengenai manfaat dan proses mendapatkan status AEO, sehingga mereka bisa memaksimalkan peluang yang ada,” ujarnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *