Menu
in ,

Bantu Cari Konsultan Pajak, DJP Sediakan Aplikasi SIKOP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Aplikasi SIKOP akan membantu masyarakat memilih konsultan pajak resmi, sehingga mampu membantu menuaikan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bagi #KawanPajak yang akan mencari informasi tentang konsultan pajak terdaftar atau mendaftar izin praktik konsultan pajak, DJP menyediakan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak atau SIKOP,” kata DJP melalui akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, yang dikutip Pajak.com (12/5).

SIKOP merupakan aplikasi yang dikelola oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP. Secara teknis, terdapat dua tautan yang tersedia pada aplikasi SIKOP, yaitu konsultan pajak terdaftar dan pendaftaran konsultan pajak.

Bila membuka tautan konsultan pajak terdaftar, pengguna akan dapat melihat daftar 6.195 nama konsultan pajak yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia. Agar lebih memudahkan, tersedia fitur pencarian konsultan pajak berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama konsultan pajak, dan nomor keputusan dirjen pajak.

Sementara itu, jika mengklik tautan pendaftaran konsultan pajak, pengguna akan diarahkan pada laman yang memuat informasi detail mengenai empat langkah pendaftaran konsultan pajak.

“Silakan menggunakan informasi yang terdapat di tautan tersebut untuk mendapatkan konsultan pajak yang sudah masuk ke dalam sistem basis data konsultan di DJP,” tulis DJP.

Seperti diketahui, konsultan pajak berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, meskipun DJP telah menyediakan sarana bagi Wajib Pajak untuk berkonsultasi. Namun, dalam praktiknya, masyarakat tetap membutuhkan konsultan pajak untuk membantu memberi pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

“DJP telah menyediakan sarana bagi para Wajib Pajak untuk bertanya, berkonsultasi, maupun mengajukan keberatan terkait kewajiban perpajakannya, tapi tetap saja membutuhkan penghubung, yaitu konsultan pajak. Nah, kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu unsur yang harus dijaga oleh para konsultan pajak. Dalam memberikan jasa, konsultan pajak harus menegakkan kualitas, patuh kepada kode etik profesi, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela bertajuk Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat, yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Berdasarkan laman resmi DJP dijelaskan, kewenangan konsultan pajak antara lain meliputi pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem DJP; jasa perencanaan pajak (tax planning); memberikan layanan bantuan untuk klien dalam menentukan pajak yang harus ditanggung perusahaan; dan lainnya.

Namun, terdapat hal yang tidak bisa diserahkan oleh konsultan pajak, diantaranya kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN); dan sebagainya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version