Askrindo Gandeng Kantor Pajak, Tingkatkan Pemahaman Penggunaan Coretax
Pajak.com, Jakarta – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang merupakan anggota holding perasuransian, investasi, dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat dalam acara sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman penggunaan Coretax kepada seluruh jajaran internal serta mitra kerja terkait, di Graha Askrindo, Jakarta (23/6/25).
Direktur Utama Askrindo M Fankar Umran menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung reformasi perpajakan nasional sekaligus bentuk kepatuhan atas kewajiban perusahaan dalam pelaporan pajak.
“Sebagai bagian dari ekosistem strategis negara, kami menyadari pentingnya adaptasi terhadap sistem baru, seperti Coretax. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bagian dari transformasi digital yang harus kita hadapi bersama,” ujar Fankar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (25/6/25).
Ia mengatakan, sosialisasi ini diperlukan untuk mendukung proses bisnis perseroan dan penyesuaian sistem internal perusahaan.
“Saat ini sistem perpajakan Askrindo juga telah tersentralisasi serta terintegrasi langsung dengan Coretax DJP,” ungkap Fankar.
Menurutnya, diseminasi Coretax bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam pelaporan serta potensi pemeriksaan berbasis data, memperkuat kepatuhan, serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pengelolaan administrasi perpajakannya.
“Hal ini perlu disosialisasikan agar kami semakin paham dan juga memastikan kesiapan teknis dan administratif untuk integrasi penuh dengan Coretax. Selain itu, agar meminimalkan potensi manipulasi atau kesalahan pelaporan melalui sistem otomatisasi,” ujar Fankar.
Ia optimistis Coretax mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan. Untuk itu, Askrindo berkomitmen mendukung transformasi digital perpajakan nasional dengan ikut menyosialisasikan Coretax kepada jajaran internal dan mitra kerja terkait.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses adaptasi seluruh unit bisnis terhadap sistem Coretax, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan BUMN [Badan Usaha Milik Negara] lain dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara profesional, akuntabel, dan berbasis digital,” pungkas Fankar.
Comments