APINDO Tolak Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM Jadi Rp 3,6 M!
Pajak.com, Jakarta – Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani menolak tegas rencana penurunan ambang batas (threshold) omzet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar untuk dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Adapun rencana penurunan ini tertulis dalam materi pemaparan konferensi pers yang digelar pemerintah pada awal pekan lalu, di Kementerian Bidang Perekonomian Nasional.
“Sikap APINDO jelas, mendorong agar pemerintah tidak menurunkan threshold untuk UMKM. Karena sekali lagi, PDB (Produk Domestik Bruto) 60 persen ditopang oleh UMKM, jadi harusnya pemerintah fokus menjaga keberlangsungan UMKM,” tegas Ajib kepada Pajak.com, usai menjadi pemateri dalam Seminar Outlook Perpajakan 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta (20/12).
Ia menekankan bahwa rencana penurunan threshold UMKM tersebut menjadi kontraproduktif dengan narasi pemerintah yang tengah berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian nasional.
”Jangan sampai terjadi kontraksi ekonomi lagi karena disinsentif fiskal. Kalau pun pemerintah mau mengevaluasi kebijakan (penurunan threshold) UMKM, seharusnya dilakukan tahun-tahun selanjutnya, bukan sekarang-sekarang ini. Jadi, kami sangat tidak setuju dengan rencana penurunan itu,” tegas Ajib.
Perpanjangan Pemanfaatan PPh Final UMKM
Di sisi lain, Ajib mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang telah memanfaatkannya selama 7 tahun.
Seperti diketahui, pembatasan waktu pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5 persen ini merupakan amanat dari PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dipertegas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dengan demikian, UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas sejak tahun 2018, seharusnya mulai menggunakan tarif PPh normal pada awal tahun 2025.
”Kebijakan perpanjangan ini patut diapresiasi, karena sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung UMKM. Perlu selalu diingat bahwa UMKM penopang daya beli masyarakat, PDB, dan terpenting menyerap tenaga kerja. Karena banyak (tenaga kerja) yang tidak terserap oleh sektor/industri formal, tetapi terserap oleh UMKM. Jadi, secara tidak langsung UMKM menjadi sebuah engine pertumbuhan ekonomi,” ujar Ajib.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menegaskan bahwa perpanjangan pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen UMKM ditetapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan dapat memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“PPh final ini akan diperpanjang sampai 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada, tahun 2024 seharusnya selesai,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta (16/12).

Comments