in ,

Apa Perbedaan Pajak Restoran vs PBJT Makanan dan Minuman? Ini Penjelasannya!

foto : ist

Apa Perbedaan Pajak Restoran vs PBJT Makanan dan Minuman? Ini Penjelasannya!

Pajak.com, Jakarta – Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan Pajak Restoran (PB1) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, terutama setelah adanya perubahan aturan perpajakan daerah di Jakarta. Perbedaan keduanya kerap terlihat pada struk pembayaran, namun tidak semua memahami apa makna PB1 maupun PBJT yang tercantum di dalamnya.

Pajak Restoran sebelumnya menjadi dasar pungutan atas penjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, kafe, dan tempat sejenis. Sistem ini berjalan melalui mekanisme pelaporan yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Namun, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) diberlakukan, skema perpajakan daerah mengalami penyesuaian besar, termasuk perubahan nama Pajak Restoran menjadi PBJT Makanan dan Minuman.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pajak Restoran (PB1) merupakan pajak daerah atas penjualan makanan dan/atau minuman di restoran, rumah makan, kafe, atau tempat yang menyediakan layanan makan di tempat. Sebelum aturan baru diberlakukan, PB1 menjadi dasar pungutan yang selama ini tercantum pada struk pembelian makanan. Namun kini, konsep tersebut bertransformasi menjadi PBJT sesuai amanat UU HKPD.

Sementara itu, PBJT atas makanan dan minuman adalah pajak yang dibayarkan konsumen atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Untuk kategori makanan dan minuman, objek pungutan ini mencakup penjualan, penyerahan, dan konsumsi yang disediakan oleh berbagai jenis usaha, mulai dari restoran yang menyediakan layanan lengkap seperti meja, kursi, serta peralatan makan-minum, hingga penyedia jasa boga atau katering yang melakukan seluruh proses pengolahan, penyimpanan, penyajian berdasarkan pesanan, serta pelayanan di lokasi yang diinginkan pemesan, baik menggunakan peralatan maupun petugas.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Meski cakupannya luas, terdapat sejumlah pengecualian PBJT Makanan dan Minuman, seperti usaha dengan peredaran tidak melebihi Rp42 juta per bulan (kecuali transaksi insidental), penjualan makanan dan minuman di toko swalayan yang tidak semata-mata menjual makanan-minuman, penjualan oleh pabrik makanan atau minuman, serta penyediaan makanan pada fasilitas lounge bandara.

Adapun, baik PB1 maupun PBJT Makanan dan Minuman memiliki satu tujuan besar, yakni meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta. Penerimaan pajak yang dihimpun akan digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas publik, perbaikan infrastruktur, ruang terbuka, hingga peningkatan layanan masyarakat.

Setiap konsumen dianjurkan untuk selalu meminta struk saat bertransaksi, termasuk pada pemesanan makanan daring. Transparansi pembayaran pajak memastikan dana yang dihimpun dapat kembali kepada masyarakat melalui pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *