Anak Buah Purbaya Lelang 69 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp11,4 Miliar, Ada Kendaraan hingga Emas
Pajak.com, Jawa Timur – Anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melalui Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur (Kemenkeu Satu Jatim) menggelar kegiatan Lelang Serentak, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim II (Kanwil DJP Jatim II), pada (8/10/25). Dalam kegiatan ini 69 aset penunggak pajak dilelang dengan nilai limit sebesar Rp11,4 miliar, seperti kendaraan bermotor hingga emas.
Adapun Kemenkeu Satu Jatim terdiri dari tiga Kanwil DJP Jatim, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim (Kanwil Bea Cukai Jatim), dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jatim (Kanwil DJKN Jatim).
Kepala Kanwil DJKN Jatim Dudung Rudi Hendratna menegaskan bahwa kegiatan Lelang Serentak bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik.
“Objek yang dilelang adalah barang sitaan maupun barang milik negara (BMN) karena penghapusan. Sebanyak 69 aset [yang dilelang] harapannya laku semuanya dengan harga tinggi, sehingga akan menambah penerimaan negara termasuk penerimaan pajak dari sektor PKM [Pengawasan Kepatuhan Material] Penagihan,” jelas Dudung dalam Konferensi Pers, dikutip Pajak.com (9/10/25).
Ia pun mengapresiasi seluruh jajaran unit vertikal Kanwil DJKN Jatim sebagai auction authority dan tiga Kanwil DJP Jatim serta Kanwil Bea Cukai yang solid dalam kegiatan pengamanan penerimaan negara melalui Lelang Serentak.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan bahwa lelang barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Kegiatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Kindy memastikan bahwa sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
“Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Kanwil DJP Jatim I M.Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Syaiful Islam.
Daftar aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor (mobil dan truk), barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. Masyarakat dapat membeli barang lelang tersebut hingga 10 Oktober 2025.

Comments