in ,

Akademisi Universitas Sydney dan UI Sebut Penerapan GMT Jadi Momentum Mendesain Ulang Insentif Pajak

Penerapan GMT Jadi Momentum Mendesain Ulang Insentif Pajak
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Akademisi Universitas Sydney dan UI Sebut Penerapan GMT Jadi Momentum Mendesain Ulang Insentif Pajak

Pajak.com, Depok – Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (DIAF FIA UI) menggelar seminar bertajuk The Uncertain Status of International Tax Reform, di Auditorium Edisi 2020 FIA UI Depok, (18/7/25). Seminar ini menghadirkan pemateri Professor in Taxation Law Faculty of Law University of Sydney Universitas Sydney Lee Burns. Dalam pemaparannya, Burns menekankan bahwa penerapan pajak minimum global atau tax minimum global (GMT) menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk mendesain ulang insentif pajak.

Ia menjelaskan, GMT dikenakan kepada Wajib Pajak badan yang merupakan bagian dari grup multinational enterprise (MNE) dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. MNE yang termasuk dalam cakupan tersebut harus membayar effective tax rate (ETR) sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

“GMT membuat persaingan pajak, praktik penghindaran pajak, dan pemberian insentif pajak menjadi sulit diberikan, terutama bagi negara-negara berkembang yang ingin menarik investor, seperti Indonesia,” ujar Burns.

Ia memerinci ragam jenis insentif pajak yang selama ini diberikan banyak negara. Pertama, insentif pajak berbasis pendapatan, seperti tax holiday. Kedua, insentif pajak berbasis biaya, antara lain penyusutan yang dipercepat, kredit pajak, tax allowance, atau supertax deduction (lebih dari 100 persen).

“Negara-negara di dunia saat ini harus mendesain ulang insentif pajak agar sesuai dengan penerapan GMT. Khususnya, Indonesia perlu meninjau insentif pajaknya. Kita lihat, Thailand mempertimbangkan untuk mengubah tax holiday menjadi kredit pajak yang dapat dikembalikan,” ungkap Burns.

Selain itu, ia menyarankan pemerintah mendesain ulang insentif fiskal dengan skema hibah dan subsidi. Secara simultan, Burns menekankan urgensi administrasi perpajakan yang baik, prosedur perizinan investasi yang mudah, dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan, adanya kompleksitas penerapan GMT. Rezim kebijakan perpajakan ini membutuhkan kelengkapan data dan dokumen yang banyak.

Baca Juga  Pajak Minimum Global: Praktisi Sarankan 4 Langkah untuk Perusahaan Multinasional 

Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI Inayati pun sepakat dengan pandangan Burns. Menurutnya, pemerintah harus melakukan evaluasi skema pemberian insentif pajak yang selama ini diberikan. Secara spesifik, Inaya mendorong pemerintah untuk menyempurnakan Coretax sebagai sistem yang didambakan mampu mempermudah administrasi perpajakan.

Tax holiday menjadi mubazir untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki omzet lebih dari 750 juta euro. Jadi, bagi Indonesia kita harus mendesain bagaimana dapat menarik investasi. Apa yang dibutuhkan investor? sebenarnya mereka membutuhkan insentif pelayanan administrasi perpajakan yang baik atau pelayanan publik yang mudah—itu sudah menurunkan biaya kepatuhan. Jangan Coretax justru membuat iklim investasi kita menjadi tidak kompetitif,” ungkap Inaya.

Ia berpandangan, ketiadaan evaluasi pemberian insentif membuat tidak optimalnya investasi masuk ke Indonesia.

“Kita lihat insentif pajak yang banyak di IKN, tapi berapa sekarang investor yang masuk ke sana? Kemudian, insentif pajak di KEK [Kawasan Ekonomi Khusus] sudah lama tidak ada evaluasi, harusnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, penerapan GMT waktu yang tepat mendesain ulang skema insentif pajak kita,” tandas Inaya.

Seminar ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator Dosen FIA UI Wisamodro Jati, serta dihadiri Dekan FIA UI Retno Kusumastuti.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *