Ada Banyak Insentif Fiskal, Perusahaan di KEK Industropolis Batang Ekspor Sepatu Converse ke Amerika
Pajak.com, Batang – PT Yih Quan Footwear Indonesia yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis berhasil mengekspor 20 ribu pasang sepatu merek Converse ke Amerika Serikat dan Australia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa pemerintah telah memberikan banyak insentif fiskal untuk mendukung pertumbuhan KEK Industropolis Batang.
Agus menyampaikan apresiasi kepada PT Yih Quan Footwear Indonesia yang telah berhasil mengekspor produk sepatunya ke negara tujuan utama. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa investasi di KEK Industropolis Batang mampu menghasilkan produk berstandardisasi global.
Selain ke AS dan Australia, PT Yih Quan Footwear Indonesia juga telah mengekspor produk Converse ke 37 negara seperti Belgia, Meksiko, dan Kanada. Secara khusus, Agus mengakui bahwa Converse merupakan salah satu produk terbaik dunia.
“Pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk mendukung pertumbuhan industri [alas kaki], termasuk subsidi bunga kredit sebesar 5 persen bagi pelaku usaha industri,” ujarnya dalam kepada awak media di KEK Industropolis Batang, dikutip Pajak.com (27/8/25).
Agus juga menyoroti peningkatan signifikan pada penyerapan tenaga kerja pada sektor alas kaki. Sejak Februari 2025, jumlah pekerja sektor alas kaki di Indonesia meningkat 35 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Dengan capaian nilai ekspor alas kaki Indonesia mencapai 3,77 miliar dolar AS, kini Indonesia berada di posisi ke-6 eksportir alas kaki terbesar di dunia,” sebut Agus.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menilai bahwa pelepasan ekspor ini menjadi momentum penting untuk menguatkan posisi Batang sebagai pusat industri modern.
“KEK Industropolis Batang terus membuktikan perannya, bukan hanya sebagai kawasan industri, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi daerah sekaligus membuka peluang kerja yang luas bagi masyarakat,” jelas Faiz.
Pelepasan ekspor PT Yih Quan Footwear Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa negara, memperluas jaringan pasar global, dan semakin meneguhkan posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok industri alas kaki dunia.
Daftar Insentif di KEK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2021 (PMK 33/2021), ada empat insentif perpajakan di KEK, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh), meliputi fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut;
- Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut; dan
- Pembebasan cukai.
Pada kesempatan yang berbeda, Tax Manager TaxPrime Surabaya Branch Anang Febita Kurniawan berpandangan bahwa fasilitas insentif perpajakan yang diberikan di KEK merupakan daya tarik yang istimewa bagi investor.
“Kalau tidak berinvestasi di kawasan KEK, perusahaan harus menyetorkan setidak-tidaknya 22 persen [PPh badan] dari bagian laba bersihnya ke kas negara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Anang kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

Comments