in ,

47 Ribu Lebih Kendaraan Bermotor Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Riau

kendaraan bermotor
FOTO : IST

47 Ribu Lebih Kendaraan Bermotor Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Riau

Pajak.com, Pekanbaru – Terhitung sejak pemberlakuan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 1 Februari lalu, hingga saat ini sudah 47.966 kendaraan bermotor yang memanfaatkan program tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Muhammad Sayoga mengungkapkan, dari total 47 ribu lebih kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, berhasil menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 57.092.484.979

“Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp 57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Sabtu (11/02).

Ia menambahkan, untuk jenis kendaraan yang paling banyak membayarkan PKB-nya terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit, mini bus 9.240 unit, pick up 2.187 unit, dan jeep 1.301 unit.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

“Kemudian truk 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, light truck 289 unit, microbus 75 unit, dan sepeda motor roda tiga 37 unit,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda dalam membayar PKB, terlebih mendekati akhir waktu program. Hal tersebut bertujuan agar Wajib Pajak dapat terhindar dari penumpukan dan tidak perlu mengantre terlalu lama.

“Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi, masih ada cukup waktu,” imbaunya.

Ditemui di tempat terpisah, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setiyono mengatakan bahwa peningkatan Wajib Pajak terlihat sejak diberlakukannya program 7 Berkah Pajak Daerah. Bahkan, pihaknya mencatat terjadi jumlah peningkatan hingga 74 persen.

“Antusias masyarakat sangat tinggi sejak awal diberlakukannya program 7 Berkah Pajak Daerah. Kenaikan sampai 74 persen sejak 1 Februari,” kata Budi.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Melihat antusias masyarakat yang tinggi, petugas pun sampai mendirikan tenda di lokasi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.

“Untuk Samsat kota kita dirikan tenda di lokasi, karena meningkatnya masyarakat bayar pajak. Tentu ini bentuk pelayanan kami agar masyarakat juga nyaman saat melakukan pembayaran,” imbuhnya.

Budi mencatat, kenaikan tertinggi terjadi di Samsat Pekanbaru Kota. Sebab, dalam 9 hari terakhir tercatat ada kenaikan 108 persen. Dari awal periode 23-28 Januari sebanyak 1.702 menjadi 3.546 untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau naik 1.844 di periode 30 Januari-4 Februari.

Selain itu, untuk perpanjangan STNK juga mengalami kenaikan, dimana dari 599 menjadi 1.341 pada periode serupa. Terakhir untuk perubahan data kendaraan bermotor pun ikut naik dari 213 menjadi 388.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

“Untuk di Pekanbaru kita ada tujuh kantor pelayanan seluruhnya naik. Kenaikan rata-rata dari seluruh kantor pelayanan adalah 74 persen dari pengesahan, perpanjangan dan perubahan pajak,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan dispensasi bagi Wajib Pajak kendaraan bermotor yang selama ini menunggak dan telat bayar melalui program 7 Berkah Pajak Daerah dengan cara membebaskan denda pajak kendaraan. Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Bapenda bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *