in ,

Wajib Pajak Berpenghasilan dari Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak Berpenghasilan dari Pekerjaan Bebas
FOTO: IST

Wajib Pajak Berpenghasilan dari Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak Berpenghasilan dari Pekerjaan Bebas. Terdapat dua macam pekerjaan, jasa atau kegiatan perseorangan, yaitu pekerjaan lepas (independent personal service) dan pekerjaan dalam hubungan kerja (dependent personal service). Wajib Pajak yang termasuk dalam kuadaran P adalah orang pribadi yang melakukan pekerjaan lepas atau pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu pekerjaan bebas yang dilakukan oleh tenaga ahli (liberal professional service) dan pekerjaan bebas lainnya (other personal service).

Pekerjaan bebas yang dilakukan oleh tenaga ahli adalah pekerjaan bebas yang dilakukan oleh pengacara, PPAT, dokter, akuntan, arsitek, notaris dan konsultan. Kelompok kedua kuadran P adalah profesi di luar tenaga ahli seperti artis, seniman, atlet, penulis, peneliti, penceramah dan professional lainnya yang bekerja secara independen, bukan sebagai karyawan.

Modal utama pekerjaan bebas mensyaratkan adanya keahlian profesi atau keterampilan professional. Hal ini yang membedakan kuadran P dengan orang pribadi berpenghasilan usaha, yakni melakukan usaha jasa perorangan. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat tidak mensyaratkan adanya keahlian professional atau tidak mengandalkan keterampilan professional tidak termasuk dalam kuadran P tetapi berada dalam kuadaran U. Keterampilan profesi merupakan kombinasi keterampilan intelektual dengan keterampilan teknik, keterampilan artistic, dan keterampilan personal lainnya.

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

Wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas secara khusus diatur dalam undang-undang perpajakan. Dalam ketentuan perpajakan, pekerjaan bebas disebut sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Selanjutnya, penghasilan dari pekerjaan bebas ini mendapat perlakuan pajak yang sama dengan perlakuan pajak atas business income, meskipun secara hukum tidak memenuhi kriteria kegiatan usaha. Dasar pengenaan pajak adalah laba atas keuntungan, dan karenanya, wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas yang berstatus tenaga ahli ditunjuk secara khusus sebagai pemotong PPh Pasal 23 tanpa melihat yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan atau tidak. Padahal wajib pajak orang pribadi lain (selain tenaga ahli) yang ditunjuk sebagai pemotong pajak tidak sembarang: hanya orang pribadi yang melakukan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Dalam menjalankan kegiatan pekerjaan bebas dapat memperkerjakan orang lain. Dalam hal ini muncul kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan pegawai. Kewajiban pemotongan pajak yang lain adalah pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Final Pasal 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan dan atas jasa konstruksi. Wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas ini juga memiliki kewajiban PPN.

Jika penerimaan bruto melewati batas kategori pengusaha kecil dan jasa yang diberikan termasuk JKP, maka wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas harus melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Secara umum, karakteristik wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas diuraikan sebagai berikut:

a. Terdiri dari dua kelompok, yaitu tenaga ahli (pengacara, PPAT, dokter, akuntan, arsitek, notaris, dan konsultan) dan kelompok non-tenaga ahli;

b. Melakukan pekerjaan secara aktif dengan memberikan jasa secara independen (independent personal service) atas nama diri sendiri dalam konteks client-consultant relationship, tidak terikat hubungan kerja.

c. Perlakuan pajaknya sama dengan kuadran U, meskipun tidak memenuhi unsur sebagai usaha atau perusahaan;

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

d. Penghasilan utama berasal dari klien, pasien atau mitra kerja, yang bersumber dari produk yang dihasilkan berupa jasa output dari keahlian professional;

e. Modal utama berupa keahlian profesi yang merupakan kombinasi keterampilan intelektual, keterampilan teknik, keterampilan artistic dan keterampilan personal lainnya;

f. Bisa memperkerjakan orang lain, walaupun putaran utama usaha berpusat pada individu yang meiliki kecakapan professional;

g. Kewajiban pajak yang diemban meliputi pembukuan atau minimal pencatatan, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP jika menyerahkan jasa kena pajak; wajib memotong PPh Pasal 21 jika memiliki karyawan, wajib potong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Final bagi yang ditunjuk (yaitu tenaga ahli dan non tenaga ahli yang menyelenggarakan pembukuan), dan memiliki kewajiban pelaporan pajak yang lengkap.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *