Menu
in ,

4 Penyebab SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan

Pajak.comJakarta – Memasuki medio Maret, Wajib Pajak terus diimbau untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 baik secara on-line melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT maupun secara manual. Kewajiban pelaporan pajak melalui SPT Tahunan untuk mencocokkan data pajak yang telah dibayarkan dengan data yang masuk atau dimiliki oleh otoritas pajak. Namun, tidak jarang juga ada 4 penyebab SPT tahunan WP dianggap tak disampaikan.

Selain diminta untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, Wajib Pajak juga diminta untuk memerhatikan cara pengisian SPT. Sebab, masih ada lho Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan, tetapi dianggap tidak disampaikan. Biasanya, Wajib Pajak baru menyadari kalau SPT Tahunan belum sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dianggap tidak disampaikan setelah mendapat “surat cinta” alias surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tentu hal ini membuat tidak nyaman dan membuat Wajib Pajak mesti mengurus kembali SPT Tahunannya secara benar. Pada dasarnya, ketentuan untuk setiap Wajib Pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP. Di situ disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, jelas, dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, menggunakan satuan mata uang Rupiah, dan disampaikan langsung ke kantor pajak maupun secara daring (on-line).

Nah, untuk mencegah hal tersebut, ada empat kondisi yang patut Anda perhatikan saat mengisi dan sebelum mengirimkan SPT Tahunan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, juga ditegaskan empat kondisi tersebut. Berikut detailnya:

SPT tidak ditandatangani 

Setelah mengisi detail SPT Tahunan, sangat penting bagi Anda untuk memastikan SPT Tahunan telah ditandatangani dengan benar dan sesuai dengan tempatnya. Apabila Anda sebagai Wajib Pajak atau kuasa yang mewakili Anda tidak menandatangani SPT, maka SPT akan dianggap tidak disampaikan. Terpenting, bagi penandatanganan kuasa Wajib Pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang bidang perpajakan. Adapun tanda tangan bisa dilakukan baik tanda tangan basah (langsung), tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.

SPT tidak dilampirkan dokumen

Tentu dalam melaporkan SPT, Anda diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat penunjang data dalam SPT. Jika tidak dilampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan, maka SPT akan tidak dianggap oleh DJP. Akibatnya, SPT tersebut hanya akan dianggap sebagai data perpajakan oleh DJP.

SPT lebih bayar 

Adapun SPT lebih bayar yang dimaksud adalah yang penyampaiannya setelah tiga tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Jika ternyata SPT yang disetor memenuhi kondisi itu, Wajib Pajak akan ditegur secara tertulis dan SPT tidak akan dianggap telah disampaikan.

SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan

Dalam hal ini, penyampaian SPT dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak memeriksa, memberikan bukti permulaan dengan terbuka, atau diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak baik diberikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa untuk pemeriksaan lapangan.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga bisa dimulai pada tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Sedangkan, untuk pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan diberikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version