Menu
in ,

DJP: WP Sudah Lapor SPT Tahunan Sebanyak 6,1 Juta

DJP: 6,1 Juta WP Sudah

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 sebanyak 6,1 juta Wajib Pajak (WP). Hingga Senin (14/03) pukul 08.06 WIB, DJP mengatakan 6,1 juta WP sudah lapor SPT tahunan.

Jika dirinci, SPT tersebut disampaikan oleh 19 juta WP yang terdiri dari 17,35 juta WP Orang Pribadi (OP) yang mengumpulkan 5.920.237 SPT dan 1,65 juta WP Badan yang melaporkan 183.267 SPT.

Adapun mayoritas WP yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebanyak 5,37 juta yang meliputi WP OP 5,32 juta dan WP Badan sebesar 52.055. Selain itu, terdapat 392.353 SPT yang dilaporkan melalui e-Form yang terdiri atas 294.892 SPT WP OP dan 97.461 SPT WP Badan. Selain itu, tercatat pula sebanyak 119.558 SPT dilaporkan melalui e-SPT yang meliputi 112.606 SPT WP OP, serta 6.952 SPT WP Badan.

Selain itu, DJP Kemenkeu juga melaporkan bahwa masih terdapat WP yang melaporkan SPT secara manual sebesar 218 ribu SPT, yang terdiri dari 191.201 SPT WP OP dan 26.799 SPT WP Badan.

Akan tetapi, jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu sebesar 6,36 juta, maka jumlah SPT Tahunan yang disampaikan pada periode tahun ini lebih rendah 265,5 ribu atau turun sekitar 4,16 persen year on year (YoY).

Sementara itu, jika dilihat dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2022 yang dipatok 80 persen, maka hingga hari ini rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan baru tercapai sebesar 32,12 persen.

Sebagaimana diketahui, SPT merupakan surat yang WP oleh gunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Tahunan yang biasa dilaporkan oleh WP biasanya terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi WP OP atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada 31 Maret 2022. Sementara bagi WP Badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada 30 April 2022.

Terkait sanksi, pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Dimana denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada WP OP adalah senilai Rp 100.000, sedangkan pada WP Badan sebesar Rp 1 juta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version