10 Ribu Kendaraan ASN Belum Bayar Pajak, Pemkot Bekasi Siap Larang Masuk ke Kompleks Kantor Pemerintahan
Pajak.com, Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah menyiapkan kebijakan tegas setelah menemukan sekitar 10 ribu kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) menunggak pajak. Rencananya, setiap kendaraan yang belum membayar pajak akan dilarang masuk ke kompleks kantor pemerintahan, termasuk area parkir di lingkungan Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, kebijakan ini mencuat setelah laporan awal menunjukkan tingginya jumlah kendaraan pegawai yang tercatat belum membayar pajak. Meski aturan itu masih dalam tahap sosialisasi dan belum dijalankan penuh, Tri memastikan fokus sementara diarahkan pada pemberitahuan dan penertiban internal, seraya menunggu kesiapan mekanisme teknis yang sedang dibahas bersama kepolisian.
“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya sosialisasi. Mungkin Pak Kapolres ada tindakan lebih represif nantinya,” kata Tri kepada awak media, di Kompleks dikutip Pajak.com, Jumat (12/12/2025).
Tri menjelaskan, dasar kebijakan ini berasal dari data awal yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dan Samsat Bulak Kapal, yang menunjukkan rendahnya kepatuhan pegawai dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Ia menegaskan, temuan tersebut bukan perkiraan, melainkan data konkret.
“Itu bukan kemungkinan, tapi sudah dipastikan karena datanya sudah ada sebetulnya,” imbuhnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Bekasi akan menyiapkan pemeriksaan STNK di seluruh pintu masuk area kantor pemerintahan. Aparatur maupun tamu yang hendak memasuki kawasan tersebut akan diminta menunjukkan bukti bahwa pajak kendaraannya aktif. Di sisi lain, Polres Metro Bekasi Kota bakal memberikan dukungan teknis, mengingat kewenangan pengecekan kendaraan bermotor berada di bawah institusi tersebut.
“Pembayaran pajak sudah seharusnya dilakukan oleh setiap pihak yang menanggungnya. Kami lihat dulu efektivitas sosialisasi ini satu minggu ke depan,” sambung Tri.
Tri menekankan, pembenahan kepatuhan pajak di internal pemerintah merupakan bagian dari upaya memperbaiki administrasi publik serta memperkuat penerimaan pendapatan daerah. Ia menegaskan, ASN harus dapat menjadi contoh yang baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum meminta hal yang sama kepada masyarakat.
“Tentu keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah. Dan kami hari ini sedang giat-giatnya meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Data sementara yang diterima Pemkot Bekasi mencatat sekitar 10 ribu unit kendaraan milik ASN yang belum melunasi pajak. Kepala Bapenda Kota Bekasi Solikhin menyebut, data itu merupakan hasil sinkronisasi awal dari Samsat Kota Bekasi, tetapi perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memisahkan kendaraan yang masih aktif dimiliki pegawai dari kendaraan yang sudah dipindahtangankan.
“Berdasarkan data dari Samsat Kota Bekasi, terdapat 10 ribuan kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya. Akan tetapi, data tersebut belum terverifikasi terhadap kendaraan yang sudah terjual,” ucapnya.
Solikhin bilang, verifikasi ulang perlu dilakukan karena sejumlah kendaraan yang tercatat sebagai milik ASN bisa jadi telah dijual atau dialihkan kepemilikannya tanpa pembaruan pada sistem. Untuk itu, ia mengimbau seluruh pegawai untuk memperbarui data kepemilikan melalui aplikasi SAPAWARGA, termasuk melakukan pemblokiran jika kendaraan tersebut sudah tidak dimiliki lagi.
“Apabila kendaraan tersebut sudah bukan menjadi miliknya, agar dilakukan pemblokiran. Dan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya, agar segera membayarkan pajaknya,” tutupnya.

Comments