Realisasi Penerimaan Pajak di Jawa Barat Capai Rp84,39 Triliun hingga Oktober 2025
Pajak.com, Bandung – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak di Jawa Barat telah mencapai Rp84,39 triliun pada akhir Oktober 2025, atau sekitar 71,58 persen dari target tahun 2025.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat Fahma Sari Fatma menjelaskan bahwa hingga periode tersebut, pendapatan negara tercatat Rp115,91 triliun atau 75,25 persen dari target Rp154,03 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 5,51 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Adapun pertumbuhan ditopang penerimaan perpajakan yang naik 5,18 persen serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yakni 11,22 persen.
“Penerimaan pajak secara agregat tercapai Rp84,39 triliun atau 71,58 persen dari target Rp117,88 triliun,” ujar Fahma dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (12/12/25).
Lebih rinci, penerimaan pajak di Jawa Barat tersebut tumbuh sebesar 4,95 persen yoy, terutama didorong kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dan PPh Final. Namun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mengalami kontraksi 2,89 persen akibat meningkatnya restitusi PPN Dalam Negeri.
Selain perpajakan, penerimaan kepabeanan dan cukai juga memberikan kontribusi signifikan. Hingga Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp24,77 triliun atau 80,86 persen dari target Rp30,60 triliun, tumbuh 5,96 persen (yoy).
Meskipun demikian, bea masuk mengalami kontraksi cukup dalam, yakni 34,07 persen atau Rp181,42 miliar. Penurunan ini dipengaruhi ketiadaan importasi beras, optimalisasi fasilitas free trade agreement pada sektor otomotif, serta menurunnya penjualan otomotif di salah satu private bonded logistics center (PLB) pada KPPBC Bogor.
Dari sisi bea keluar, realisasi hanya Rp13,3 juta yang berasal dari komoditas kulit dan kayu melalui PLB di KPPBC Bogor. Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama KPPBC melakukan penindakan rokok ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Oktober 2025.
Tercatat 2.182 penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 86,58 juta batang rokok. Nilai barang diperkirakan Rp129,74 miliar dengan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp65,76 miliar.
Adapun realisasi TKD menunjukkan pertumbuhan 2,16 persen, dengan pembayaran sebesar Rp66,23 triliun atau 86,48 persen dari pagu. Hampir seluruh jenis TKD mengalami kontraksi, kecuali Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencatat kenaikan.

Comments