in

Point-Point Terbaru Pada PER-11/PJ/2022

PER-11/PJ/2022
FOTO: IST

Point-Point Terbaru Pada PER-11/PJ/2022

PER-03/PJ/2022 telah diubah menjadi PER-11/PJ/2022. Hal ini bukan perubahan mutlak, namun ada beberapa sisipan pasal. Seperti kita ketahui bersama dibulan April 2022 lalu terbit PER-03/PJ/2022 perihal Faktur Pajak.

Dapat amati perubahan yang paling mencolok yaitu tanggal unggah, yang sebelumnya kapan saja bisa menunggah faktur pajak tapi di PER-03/PJ/2022 mengharuskan ditanggal 15, selanjutnya alamat faktur pajak jika NPWP dan alamat berbeda, maka faktur pajaknya juga berbeda. Misal, menggunakan NPWP alamat pusat, dan alamatnya menggunakan alamat cabang.

Dibulan Agustus ini terbitlah PER-11/PJ/2022 tanggal 4 Agustus 2022 yakni Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Pajak. Adapun perubahannya ada beberapa pasal, jika diringkas ada 3 pasal.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Pertama, Pada Pasal 6 Ayat 6. Jika pada ketentuan lama, terutang dipusatkan berlaku ketentuan pada point A dan B. Namun, pada ketentuan baru, terutang dipusatkan yang berada dikawasan tertentu. Kawasan tertentu yaitu Kawasan Bebas dan Kawasan Berikat. Kawasan bebas untuk saat ini baru di daerah Batam, sedang Kawasan Berikat yaitu Kawasan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Kedua, Pasal 6 Ayat 7A. Pada Pasal 6 Ayat 7 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 6 Ayat 7A dengan bunyi: Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:

A. Ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat:

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

B. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan

C. Ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Ketiga, Pasal 37 Pasal 37 ini mengatur pengkreditan faktur pajak masukan. Dalam aturan terbaru, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dapat dikreditkan. Sehingga point A dan B pada PER-03/PJ/2022 sudah tidak berlaku lagi.

Keempat, Pasal 38 Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1(satu) pasal yakni Pasal 38A. Dalam Pasal masih membahas Kawasan Tertentu.

Ditulis oleh

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *