Menu
in ,

Wapres: Pertumbuhan Fintech Syariah Perlu Dipercepat

Wapres: Pertumbuhan Fintech Syariah Perlu Dipercepat

FOTO: IST

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pertumbuhan financial technology (fintech) syariah dipercepat melalui penguatan sistem ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Karena menurutnya, berdasarkan data otoritas jasa keuangan (OJK) per Oktober 2021, jumlah penyelenggara layanan fintech syariah di Indonesia hanya tujuh unit dengan total aset sekitar Rp 74 miliar, angka tersebut masih sangat jauh dari penyelenggara layanan fintech konvensional yang berjumlah 97 unit dengan total aset mencapai Rp 4,2 triliun.

Lebih lanjut lagi, Ma’ruf Amin mengatakan dengan banyaknya populasi muslim di Indonesia merupakan sebuah peluang untuk mempercepat pertumbuhan industri fintech syariah dan juga memberikan layanan penyaluran dana sosial syariah. Kemudian menurutnya, dengan memperbanyak industri fintech syariah merupakan upaya untuk menghindari adanya industri keuangan ilegal.

Ditutupnya 3.631 pinjaman online (pinjol) ilegal oleh satuan tugas (satgas) waspada investasi, harus dijadikan perhatian bersama karena hal tersebut akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada fintech legal.

Salah satu layanan fintech syariah Indonesia yang telah mendapat izin OJK yaitu Ethis yang melakukan pelayanan pembiayaan berbasis peer-to-peer financing, dengan menghubungkan pemilik bisnis atau usaha dan komunitas pemberi pembiayaan secara digital. Ethis berhasil mendapatkan penghargaan sebagai salah satu global impact innovator pada acara Expo 2020 Dubai yang diselenggarakan pada 1 Oktober 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Dengan penghargaan tersebut, merupakan bukti nyata bahwa industri fintech syariah telah membawa nama baik Indonesia di kancah Internasional. Bahkan atas penghargaan tersebut, Ethis sedang melebarkan sayap bisnisnya dengan membuka cabang di negara Uni Emirat Arab, dan juga ke beberapa yurisdiksi lainnya seperti Oman, Qatar, dan Turki.

Ma’ruf Amin menilai bahwa kemajuan fintech yang terjadi saat ini merupakan sebuah momentum berharga yang harus dimanfaatkan. Sehingga dibutuhkan kerangka tata kelola fintech yang dapat mengikuti perkembangan teknologi yang pesat, dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum, termasuk keamanan siber keuangan digital, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital. Oleh karena itu, Ma’ruf Amin memberikan tiga hal yang harus dilakukan untuk pengembangan fintech.

Pertama, peningkatan inovasi fintech Indonesia harus didorong yakni dalam hal pengembangan model bisnis dan solusi teknologi keuangan.

Kedua, harus adanya regulasi dan literasi. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Bank Indonesia dan OJK harus mengawal regulasi guna membangun perkembangan fintech legal, kemudian edukasi kepada masyarakat juga harus ditingkatkan untuk menghindari dari fintech ilegal. Selain itu, pelayanan dalam industri fintech harus bisa membuat masyarakat merasa aman dan nyaman ketika bertransaksi karena bisnis fintech merupakan bisnis kepercayaan.

Ketiga, industri fintech harus inklusif guna menjangkau ekosistem keuangan masyarakat secara luas, termasuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version