Menu
in ,

PPN PMSE Tingkatkan Penerimaan Pajak Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan negara dari pajak digital terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2021. Penerimaan tersebut berasal dari setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tercatat hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp 3,92 triliun.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP bahwa nominal setoran tersebut merupakan gabungan dari setoran tahun 2020 dan 2021, namun paling banyak berasal dari setoran tahun ini. Penerimaan PPN PMSE tahun lalu senilai Rp 0,73 triliun yang sisanya senilai Rp 3,19 triliun merupakan dari tahun ini.

Neilmaldrin Noor juga mengatakan bahwa adanya pungutan PPN PMSE merupakan suatu bentuk keadilan dari pemerintah agar terjadi kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital baik dalam negeri maupun luar negeri dalam pembayaran pajak.

Adanya peningkatan penerimaan pajak digital tersebut berasal dari 65 dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Jumlah pelaku usaha yang diwajibkan untuk memungut PPN tersebut akan terus berubah. Karena menurut Neil, pihaknya akan terus menambah maupun mengurangi jumlah pengungut pajak tersebut yang disesuaikan dengan kondisi terkini yang ada.

Pada September lalu, pemerintah telah menambahkan empat penyedia layanan digital untuk memungut PPN PMSE. Keempat entitas tersebut diantaranya yaitu Chegg Inc., NBA Properties, Inc., Activision Blizzard International B.V., dan Economist Digital Services Limited.

Keempat entitas tersebut berasal dari luar negeri. Hal tersebut telah sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PMK- 48 /PMK.03/2020 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa subjek pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yaitu pelaku usaha PMSE, yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) Luar Negeri, dan/atau PPMSE Dalam Negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Dalam PMK-48/PMK.03/2020 juga dijelaskan bahwa penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya. Sehingga Neil menyatakan, keempat perusahaan yang baru ditunjuk pada bulan September 2021 wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak atas produk digital yang dijualnya kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Oktober 2021.

DJP terus melakukan identifikasi dan komunikasi dengan perusahaan lain yang menjual produk digital di Indonesia, agar jumlah pelaku usaha yang wajib memungut PPN PMSE terus bertambah sehingga penerimaan pajak Indonesia pun ikut bertambah.

Karena selama ini, banyak pelaku usaha luar negeri yang secara digital mendapatkan manfaat ekonomi yang besar dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, tetapi tidak dikenakan pajak secara khusus karena tidak ada aturan yang mengakomodasikannya. Maka dari itu, dengan adanya PPN PMSE, pelaku usaha tersebut tidak bisa menghindar lagi karena akan diperlakukan sama seperti pelaku usaha konvensional atau digital sejenis dari dalam negeri yakni harus membayar pajak yang telah diatur pemerintah.

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version