Menu
in ,

Pengertian Pajak Ganda Internasional

Pengertian Pajak Ganda Internasional

FOTO: IST

Pengertian Pajak Ganda Internasional

Pengertian Pajak Ganda Internasional. Hukum pajak internasional tidak hanya terbatas pada masalah pajak ganda (double taxation), tetapi perlu disadari bahwa pajak ganda sendiri merupakan sebuah permasalahan yang sangat penting dalam hukum pajak internasional yang sering dihadapi oleh negara-negara di dunia ini yang begitu meresahkan.

Hal tersebut mengingat adanya pajak ganda akan menimbulkan ketidakadilan, pemberatan beban pajak pada wajib pajak yang tidak semestinya, menyebabkan berkurangnya daya saing, adanya keengganan investasi dan sebagainya. Oleh karena itu, menjadi kebutuhan setiap negara untuk memecahkan masalah ini. Yang dimaksud sebagai pajak ganda adalah pajak ganda internasional. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian dari pajak ganda, di antaranya sebagai berikut:

1. Volkendbond (League of Nation)

Pajak ganda internasional terjadi apabila pajak-pajak dari dua negara atau lebih sering menindih sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari satu, memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, tetapi karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek yang sama dan subjek yang sama.

Dari pendapat tersebut dapat diketahui adanya beberapa unsur dari suatu pajak ganda internasional, yaitu:

a. Ada pajak dari dua negara atau lebih yang saling menindih

b. Subjek pajak yang dikenai pajak itu memikul beban pajak yang lebih besar daripada apabila dikenakan pajak di satu negara saja,

c. Beban tambahan itu bukan diakibatkan oleh adanya perbedaan tarif, dan

d. Pengenaan pajak itu atas objek yang sama dan subjek yang sama pula.

2. Fiscal Commie OECD

Sebuah komite fiskal dari Organization for Economic Cooperation and Development mendefinisikan pajak ganda internasional “The phenomenon of international double taxation, which can be generally defined as the imposition of comparable taxes in two (or more) States on the same taxpayer in respect of the same subject matter and for identical periods.

3. Ottmar Buhler

Beliau membedakan antara pajak ganda dalam arti luas dan pajak ganda dalam arti sempit. Pajak ganda dalam arti luas terjadi manakala suatu tatbestand yang sama, pada saat yang sama, oleh beberapa negara dikenakan pajak yang sama, atau yang sifatnya sama. Sementara itu, yang dimaksud sebagai pajak ganda dalam arti sempit adalah apabila pajak yang bersangkutan dikenakan pada subjek yang sama.

Pendapat Ottmar Buhler tadi dapat diketahui bahwa pajak ganda internasional dalam pengertian luas adalah apabila terhadap suatu sasaran objek (objek pajak) dikenakan pajak yang sifatnya sama oleh beberapa negara. Jadi, tidak harus dikenakan terhadap subjek yang sama.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version