in ,

Pengaruh Pajak Atas Perusahaan

Pengaruh Pajak Atas Perusahaan

Pengaruh Pajak Atas Perusahaan. Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah, yang sebagian dipakai untuk penyediaan barang dan jasa publik. Besar pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Secara administratif pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax). Dari aliran sumber daya (flows of resources) pajak dapat dipungut dari aliran masuknya (income) atau aliran keluarannya (expenditure) sumber daya.

Pajak langsung dikenakan atas masuknya aliran sumber daya yaitu penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung dikenakan terhadap keluarnya sumber daya seperti pengeluaran untuk konsumsi atas barang maupun jasa. Beban pajak (tax incidence) langsung umumnya ditanggung oleh orang atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan, sedangkan beban pajak tidak langsung ditanggung oleh masyarakat. Pengaruh pajak bagi perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dapat dianggap sebagai biaya (cost) atau beban (expense) dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan maupun distribusi laba kepada pemerintah.

Asumsi pajak sebagai biaya akan mempengaruhi laba (profit margin), sedangkan asumsi pajak sebagai distribusi laba akan memengaruhi tingkat pengembalian atas investasi (rate of return on investment). Status perusahaan yang go public atau belum akan memengaruhi kebijakan pembagian dividen. Perusahaan yang sudah go public umumnya cenderung high profile daripada perusahaan yang belum go public. 

Agar harga pasar sahamnya meningkat, manajer perusahaan go public akan berusaha tampil sebaik mungkin, sukses dan membagi dividen yang besar. Demikian juga dengan pembayaran pajaknya akan diusahakan sebaik mungkin. Namun apapun asumsinya, secara ekonomis pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagi atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengindentikan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing maka manajer wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian pula dengan kewajiban membayar pajak, karena biaya pajak akan menurunkan laba setelah pajak (after tax profit), tingkat pengembalian (rate of return), dan arus kas (cash flows).

Pengelolaan kewajiban pajak tersebut sering diasosiasikan dengan suatu elemen dalam manajemen dalam suatu perusahaan yang disebut dengan manajemen pajak (tax management). Sophar Lumbantoruan (1996) menyebutkan manajemen pajak sebagai suatu strategi penghematan pajak. dalam kamus strategi penghematan pajak (tax saving), selain manajemen pajak masih terdapat beberapa istilah lain seperti penyelidikan pajak (tax investigation), penghindaran pajak (tax avoidance), perencanaan pajak (tax planning), peringanan pajak (tax mitigation), pergeseran pajak (tax shifting), perlindungan pajak (tax shelter), tax flight, dan penyelundupan pajak (tax evasion).

Simon James dan Christoper Nobes (1983) membuat garis pemisah antara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak. penghindaran pajak menunjuk kepada rekayasa tax affairs yang masih tetap dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful), sedangkan penyelundupan pajak berada di luar bingkai peraturan perpajakan (unlawful). Perencanaan pajak, penyelidikan pajak, dan perlindungan pajak merupakan eufimisme dari penghindaran pajak. Tax Flight umumnya dihubungkan dengan perpajakan lintas batas (cross border taxation). Pergeseran pajak biasanya terdapat dalam pajak konsumsi (consumption tax) dengan menggeser beban pajak ke depan (forward shifting) atau menggeser beban pajak ke belakang (backward shifting).

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Hal ini dapat diklasifikasikan sebagai penghindaran pajak dalam pengertian lebih luas dari sekedar menghemat pajak yang harus dibayar sendiri atau yang harus dibayar pihak lain, misalnya penjual bersedia menanggung beban pajak atau debitor bersedia menanggung potongan pajak atas bunga yang diterima kreditor.

Manajemen pajak merupakan bagian dari manajemen keuangan. Manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aset dengan beberapa tujuan secara menyeluruh. Oleh karena itu, fungsi pembuatan keputusan manajemen keuangan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu keputusan yang berkaitan dengan investasi, pendanaan, dan aset.

Manajemen keuangan yang efisien membutuhkan suatu tujuan dan sasaran yang akan digunakan sebagai patokan dalam memberikan penilaian atas efisiensi keputusan keuangan. Dengan demikian, tujuan manajemen pajak harus sejalan dengan tujuan manajemen keuangan, yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang memadai.

Risiko Pajak Atas Perusahaan

Keputusan melakukan investasi tidak bisa dipisahkan dari risiko yang harus dipikul atau ditanggung. Ketika perusahaan akan memulai investasi dalam suatu proyek, ia harus memperhitungkan penghasilan ataupun dideritanya kerugian berhubungan dengan risiko yang dihadapi. Salah satu risiko ini misalnya pengenaan pajak yang tiba-tiba akibat adanya berbagai koreksi yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Beberapa risiko yang timbul karena investasi, antara lain:

  1. Risiko penghasilan, timbul karena adanya ketidakpastian penerimaan operasi dari biaya saat ini, ketidakpastian atas harga keluaran (output) perusahaan dibandingkan dengan biaya (input) pada masa yang akan datang.
  2. Risiko modal, timbul karena ketidakpastian ekonomi atas biaya depresiasi sebab aset yang cepat usang atau berganti mode. Akibatnya, aset yang diinvestasikan sudah ketinggalan zaman sehingga tidak mampu bersaing lagi.
  3. Risiko keuangan, timbul karena ketidakpastian tingkat biaya bunga atas dana pinjaman, akibatnya mungkin perusahaan tidak mampu membayar kembali pinjaman dan bunganya.
  4. Risiko inflasi, timbul karena ketidakpastian tingkat inflasi pada masa yang akan datang. Ini akan berpengaruh terhadap penghasilan dan biaya untuk mengganti aset perusahaan di masa yang akan datang.
  5. Risiko atas keputusan yang tidak dapat diubah, timbul karena pembelian aset atau biaya yang sudah dikeluarkan tidak dapat digunakan untuk keperluan lainnya. Oleh karena itu, investor harus betul-betul memperhitungkan masalah waktu.
  6. Risiko politik, timbul karena adanya perubahan atas kebijakan pemerintah, misalnya kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan (tax policy) yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian suatu negara maupun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *