Parkir dan Pajak Motor Jadi Satu di 2027: Solusi atau Beban?
Pernahkah terbayangkan bahwa setiap memarkirkan kendaraan bermotor, Anda tidak perlu lagi merogoh kocek untuk membayar parkir? Dalam waktu dekat, hal tersebut tampaknya tidak lagi menjadi wacana.
Saat ini, Pemerintah tengah merancang terobosan untuk mengintegrasikan retribusi parkir dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Jika rancangan tersebut disetujui, per tahun 2027, ketika Anda membayar PKB, secara tidak langsung Anda juga telah membayar biaya parkir selama satu tahun.
Namun, apakah kebijakan tersebut efektif? Atau justru hanya menambah beban finansial bagi pemilik kendaraan?
Logika Integrasi: Dari Transaksional ke Langganan
Secara fundamental, gagasan untuk menggabungkan biaya parkir dengan pembayaran PKB tahunan merupakan upaya transisi dari sistem pemungutan on-the-spot (harian) menjadi sistem subscription (berlangganan). Dalam kacamata administrasi perpajakan, langkah tersebut merupakan strategi “jemput bola” yang sangat efisien mengingat biaya parkir dan PKB merupakan satu kesatuan “paket” dari kepemilikan kendaraan. Artinya, baik ada atau tidaknya integrasi tersebut, pemilik kendaraan suatu saat akan tetap membayar sejumlah uang atas biaya parkir kendaraannya.
Efisiensi Pemungutan PAD
Wacana menggabungkan biaya parkir dengan PKB tahunan mendorong efisiensi pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya mekanisme pembayaran parkir yang terpusat, potensi hilangnya pendapatan dari sektor retribusi parkir dapat diminimalisasi.
Secara tidak langsung, pemerintah telah menutup celah praktik “setoran” yang tidak transparan dan menjamurnya titik parkir liar oleh para oknum. Hal tersebut dikarenakan pembayaran retribusi parkir langsung masuk ke kas daerah melalui sistem perbankan bersamaan dengan besaran PKB tahunan yang dibayarkan Wajib Pajak. Dengan demikian, pemerintah mendapatkan kepastian pendapatan atas retribusi parkir yang telah dibayarkan di awal.
Modernisasi Tata Kota
Integrasi biaya parkir ke dalam PKB adalah langkah berani menuju tata kelola kota yang modern (Smart City). Dengan memanfaatkan keberadaan teknologi, pengawasan otomatis terhadap kendaraan yang sudah membayar parkir dapat dilakukan menggunakan sistem kamera pengawas (ETLE). Selain efektif dan akurat, pengawasan otomatis berbasis teknologi juga lebih efisien dari segi biaya jika dibandingkan dengan cost untuk membayar tenaga juru parkir.
Rancangan kebijakan ini juga ditujukan untuk memperbaiki mobilitas perkotaan. Sebagaimana telah diimplementasikan di negara maju seperti Singapura, Inggris, Jepang, dan Belanda, kepemilikan atas kendaraan sengaja dikenakan biaya yang tinggi untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. Muaranya adalah mendorong masyarakat agar beralih ke transportasi umum. Tentunya, pemerintah harus menjamin fasilitas publik tersebut nyaman. Dana PKB dan retribusi parkir yang terkumpul dialokasikan secara spesifik untuk membiayai terciptanya layanan publik tersebut (earmarking tax). Dengan demikian, masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari beban finansial yang mereka tanggung.
Namun, wacana pengintegrasian tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Mengelola retribusi parkir nyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Efisiensi VS Keadilan: Dua Sisi Mata Uang
Kebijakan pengintegrasian biaya parkir dan PKB menawarkan simplifikasi administrasi dan efisiensi waktu. Namun, hal tersebut memicu perdebatan terutama dari aspek keadilan. Tentu terasa tidak adil jika setiap orang membayar parkir dengan tarif yang sama, sedangkan intensitas penggunaan fasilitas parkir oleh tiap orang berbeda-beda. Kurir ekspedisi yang parkir puluhan kali dalam sehari tentu akan sangat diuntungkan. Sebaliknya, warga yang jarang mengeluarkan kendaraannya dari garasi akan merasa terbebani jika harus membayar parkir tahunan dengan tarif yang sama.
Agar tidak melanggar aspek keadilan, pemerintah perlu memformulasikan tarif yang proporsional, bisa berdasarkan cc kendaraan, nilai jual kendaraan, atau mungkin zonasi wilayah tempat tinggal. Tanpa formula yang presisi, kebijakan ini berisiko dianggap sebagai “pungutan paksa” yang berbalut istilah efisiensi.
Kerancuan Batasan Lahan Parkir
Sektor usaha swasta seperti gerai dan pusat perbelanjaan adalah pihak yang paling terdampak oleh “efek domino” kebijakan ini. Tarif parkir pada sektor usaha tersebut umumnya dibebankan berdasarkan lamanya seseorang mengunjungi tempat tersebut. Dengan adanya penggabungan biaya parkir dan PKB tahunan, muncul risiko salah paham dimana masyarakat beranggapan bahwa pungutan parkir di seluruh tempat adalah gratis tanpa terkecuali. Padahal, integrasi ini hanya berlaku untuk parkir di pinggir jalan umum milik pemerintah, bukan di area privat seperti mal, rumah sakit, atau gedung perkantoran yang dikelola swasta. Jika batasan ini tidak disosialisasikan dengan jelas, risiko sengketa antara pengendara dan pengelola parkir swasta akan sering terjadi. Tanpa literasi kebijakan yang komprehensif, wacana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat justru dapat memicu kekacauan karena masyarakat yang keliru dalam membedakan fasilitas publik milik pemerintah dan area komersialyang dikelola swasta.
Tantangan Ego Sektoral dan Regulasi
Terdapat tantangan regulasi yang cukup pelik karena sejatinya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara Retribusi Parkir berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kolaborasi antar-level pemerintahan sangat diperlukan. Integrasi biaya parkir dan PKB menuntut adanya sistem sharing revenue yang transparan. Sinkronisasi data antara Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga harus real-time. Dengan demikian, tidak akan ada risiko pemungutan ganda kepada masyarakat yang sudah membayar parkir bersamaan dengan pembayaran PKB, namun tetap ditagih di lapangan. Selain kolaborasi dalam pelaksanaan kebijakan, sistem pengawasan pun perlu diperketat. Harapannya, kebijakan yang baru digagas ini benar-benar mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Tantangan Realokasi Tenaga Juru Parkir
Kebijakan integrasi tarif parkir dan PKB menjadi bom waktu bagi ribuan juru parkir yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor informal ini. Digitalisasi retribusi secara otomatis akan memutus rantai pendapatan mereka. Jika tidak dilengkapi dengan solusi lapangan kerja baru atau program pemberdayaan yang konkret, maka muncul risiko lonjakan angka pengangguran.
Pemerintah perlu memikirkan skema transisi untuk menyerap tenaga juru parkir yang berisiko kehilangan pekerjaannya. Beberapa alternatif yang dapat ditawarkan pemerintah seperti mengalihkan tenaga juru parkir menjadi petugas pengawas ketertiban dan pemeliharaan fasilitas parkir publik. Dengan demikian, modernisasi yang diharapkan tidak menimbulkan masalah yang lebih kompleks lagi.
Kesimpulan
Wacana integrasi retribusi parkir dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebuah langkah berani. Di satu sisi, kebijakan ini menjanjikan tata kota yang lebih modern, transparan, dan bebas dari praktik pungli yang selama ini menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan teknologi seperti ETLE merupakan langkah yang efektif menuju efisiensi yang sulit dicapai selama ini.
Namun, efisiensi tidak boleh mengabaikan aspek keadilan. Pemerintah harus memikirkan bagaimana cara agar kebijakan ini tidak menjadi beban finansial tambahan bagi masyarakat dan memicu konflik akibat kerancuan batasan lahan parkir. Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan realokasi lapangan kerja bagi para juru parkir yang terancam kehilangan pekerjaannya. Tantangan koordinasi antar-level pemerintahan juga perlu ditekankan agar dapat mendukung pelaksanaan wacana kebijakan yang akan diterapkan mulai tahun 2027.
Pada akhirnya, kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang paling mampu menghasilkan penerimaan yang besar, melainkan kebijakan yang paling mampu memberikan kemanfaatan bagi publik dengan cara yang paling tepat.
Apakah integrasi tarif parkir dan PKB akan menjadi solusi praktis atau justru menambah beban masyarakat? Jawabannya bergantung pada seberapa baik pemerintah mengimplementasikan kebijakan ini transparan dan akuntabel.

Comments