in ,

Ketentuan Baru Jatuh Tempo Penyampaian Dokumen Pemeriksaan Pajak

Dokumen Pemeriksaan Pajak
FOTO: IST

Ketentuan Baru Jatuh Tempo Penyampaian Dokumen Pemeriksaan Pajak

Dalam kurun waktu 2020-2024, jumlah sengketa pajak terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak, total penyelesaian sengketa selama periode tersebut mencapai 72.115 kasus. Dari jumlah tersebut, 31.347 sengketa dikabulkan seluruhnya, 13.954 dikabulkan sebagian, dan 20.242 sengketa ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam proses banding lebih rendah dibandingkan dengan Wajib Pajak (WP).

Menurut pengamat pajak Fajry Akbar, salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kemenangan DJP adalah keterbatasan alat bukti. Oleh karena itu, peningkatan kualitas regulasi pelaksanaan pemeriksaan, khususnya terkait pedoman bukti pemeriksaan, menjadi sangat penting guna memperkuat posisi DJP dan meningkatkan tingkat keberhasilan dalam menghadapi sengketa pajak (Hukumonline, 2024).

Pemeriksaan pajak menjadi langkah awal terjadinya sengketa pajak. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah WP telah menghitung dan melaporkan pajaknya dengan benar (OECD, 2017). Dalam pemeriksaan pajak, baik DJP maupun WP memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban DJP adalah meminjam buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau objek pajak WP. Dengan demikian, WP wajib memberikan buku, catatan, dan dokumen tersebut kepada Pemeriksa Pajak (DJP).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sehubungan dengan permintaan buku, catatan, dan dokumen Pemeriksaan Pajak, Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025) mengatur bahwa WP wajib menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak dalam waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya surat permintaan peminjaman dokumen. Jika dokumen tersebut disampaikan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan, WP dianggap tidak menyerahkan dokumen dalam proses Pemeriksaan.

Dalam hal ini, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara yang menyatakan apakah WP memenuhi seluruhnya, sebagian, atau tidak memenuhi permintaan dokumen. Namun, untuk buku, catatan, dan/atau dokumen yang berasal dari pihak ketiga, WP masih bisa menyampaikannya hingga sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani.

Dengan jangka waktu yang singkat tersebut, WP harus memenuhi permintaan dokumen Pemeriksaan Pajak. Apabila tidak terpenuhi, buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti dalam proses penyelesaian sengketa pajak pada tingkat keberatan hingga peninjauan kembali, sebagaimana diatur dalam peraturan berikut:

  1. Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini mengatur bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan, tetapi tidak diberikan oleh WP, maka tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 (SEMA 2/2024). SEMA merupakan salah satu kerangka acuan kerja yang digunakan oleh hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. SEMA 2/2024 merupakan SEMA pertama yang secara rinci mengatur aspek formal dan material dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak. Dalam ketentuan ini, diatur bahwa bukti yang telah diminta oleh DJP secara terperinci dan dalam batas waktu yang wajar, namun tidak disampaikan pada saat proses Pemeriksaan Pajak dan/atau Keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak maupun di Mahkamah Agung. Dengan demikian, bukti yang tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dalam tahapan Pemeriksaan dan Keberatan tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam proses Banding maupun Peninjauan Kembali.
Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Ketentuan ini menjadi tantangan besar bagi WP, terutama terkait dengan SEMA 2/2024 yang dianggap membatasi ruang gerak WP dalam menyampaikan alat bukti selama proses Banding dan Peninjauan Kembali. Berdasarkan penjabaran di atas, dapat ditegaskan bahwa jika WP tidak dapat memenuhi permintaan data dan/atau dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka data atau bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa di tingkat Keberatan, Banding, maupun Peninjauan Kembali.

Konsekuensi ini berpotensi memengaruhi hasil akhir sengketa pajak yang dihadapi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Wajib Pajak perlu mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) serta kondisi faktual sejak awal proses pemeriksaan pajak. Dengan demikian, WP dapat menghindari kendala yang dapat merugikan posisi mereka dalam tahapan sengketa selanjutnya serta menjaga kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Sumber:
Hukumonline (2024). Tiga Hal Ini Diduga Jadi Sebab DJP ‘Memble’ di Sengketa Pajak. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-hal-ini-diduga-jadi-sebab-djp-memble-di-sengketa-pajak-lt65fe8c5e8834c/?page=all
OECD (2017), The Changing Tax Compliance Environment and the Role of Audit, OECD Publishing, Paris. http://dx.doi.org/10.1787/9789264282186-en
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan. Statistik. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://setpp.kemenkeu.go.id/statistik
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *