Menu
in ,

Kenaikan Kapasitas Bioskop dan Dampak Pada Perpajakan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia masih terus diperpanjang selama pandemi COVID-19. Hal ini guna menjaga kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia. Beberapa hari lalu, pemerintah memperpanjang PPKM mulai dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Beberapa peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah selama masa perpanjangan PPKM tersebut diantaranya:

  1. Diperbolehkannya membuka tempat permainan anak di pusat perbelanjaan yang berlaku untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2.
  2. Kapasitas bioskop menjadi 70 persen serta anak-anak diperbolehkan masuk bioskop pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1 dan 2.
  3. Supir angkutan logistik dapat menggunakan tes antigen untuk beraktivitas dengan syarat sudah divaksin dua dosis.
  4. Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun boleh memasuki tempat wisata di kabupaten/kota dengan PPKM level 2 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi oleh orang tua.
  5. Ditambahnya uji coba tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 3 sesuai izin Kemenparekraf. Serta wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota PPKM level 1 dan 2.

Dengan diberlakukannya peraturan PPKM tersebut, memberikan dampak positif pada sektor perpajakan, salah satunya yaitu pajak hiburan melalui peningkatan kapasitas bioskop menjadi 70 persen. Selama hampir dua tahun pandemi COVID-19 melanda Indonesia dan PPKM terus diberlakukan, memberi dampak yang buruk pada usaha bioskop di Indonesia. Dimana sektor usaha ini mengalami kerugian triliunan rupiah.

Hal ini mencakup pembiayaan pengeluaran bulanan untuk bayar listrik, perawatan gedung bioskop, alat penunjang, membayar upah karyawan, hingga membayar pajak. Hal ini sangat memberatkan pengusaha. Fakta ini diungkapkan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Djonny Syarifudin.

Pajak Hiburan termasuk ke dalam Pajak Daerah. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran seperti tontonan film, pagelaran kesenian, konser musik, pameran, dan lain-lain. Subjek Pajak Hiburan adalah konsumen yang menikmati hiburan. Wajib Pajak dari Pajak Hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

Tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat adalah 35 persen. Namun, pemerintah daerah dapat menentukan tarif Pajak Hiburan di bawah tarif pajak pemerintah pusat. Ini disesuaikan dengan peraturan daerahnya masing-masing.

Contohnya adalah tarif pajak bioskop yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Jakarta dan Bogor. Pemerintah Daerah Jakarta dan Bogor memungut pajak 10 persen dari jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Sedangkan tarif pajak bioskop yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Bantul adalah 35 persen.

Dengan ditingkatkannya kapasitas bioskop menjadi 70 persen, diharapkan memberi dampak positif bagi semua pihak baik masyarakat, pengusaha bioskop, maupun pemerintah. Dampak positif bagi masyarakat yaitu dapat menikmati kembali hiburan dengan sedikit kelonggaran tanpa melupakan protokol kesehatan. Dampak positif bagi pengusaha bioskop adalah pendapatan yang diterima bisa meningkat sehingga dapat memulihkan perekonomian bahkan bisa mendapatkan keuntungan.

Nantinya hal ini akan berpengaruh positif bagi pemerintah melalui tingkat kenaikan pajak terutang pengusaha bioskop yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah sebagai akibat dari naiknya pendapatan.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version