in

Bukan Memajaki Olahraga, Ini Logika Fiskal di Balik Tren Padel

Bukan Memajaki Olahraga, Ini Logika Fiskal di Balik Tren Padel

Awal tahun hampir selalu identik dengan resolusi hidup sehat. Pusat kebugaran ramai, lapangan olahraga kembali dipadati, dan masyarakat perkotaan berlomba mencari aktivitas fisik yang tidak hanya menyehatkan, tetapi juga sedang tren. Dalam beberapa tahun terakhir, salah satu olahraga yang paling mencuri perhatian adalah padel. Olahraga yang kerap disebut mirip tenis ini semakin digandrungi masyarakat, khususnya oleh warga Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan keterangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), The International Padel Federation (FIP) mencatat Indonesia menempati peringkat keenam sebagai negara dengan pertumbuhan padel tercepat di Asia Tenggara, serta berada di posisi ke-29 secara global. Saat ini, perkembangan padel di Tanah Air juga ditandai dengan keberadaan Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) yang telah menjadi anggota FIP. Selain itu, berbagai ajang pertandingan padel mulai rutin diselenggarakan, termasuk dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Nasional (PON).

Di kota-kota besar, khususnya Jakarta dan Bali, padel pada awalnya identik dengan olahraga kalangan elit karena lapangannya hanya tersedia di kawasan premium dengan tarif sewa yang tinggi. Namun, seiring meningkatnya popularitas, fasilitas padel mulai meluas ke pusat olahraga komersial dan kian diminati kelas menengah perkotaan. Meskipun biaya sewa lapangan per jam tergolong mahal jika dilihat secara nominal, skema permainan ganda membuat beban biaya menjadi lebih terjangkau karena dapat dibagi di antara empat pemain. Ditambah lagi, sejumlah klub menawarkan paket bermain atau keanggotaan yang lebih ekonomis, sehingga padel perlahan bertransformasi menjadi jasa rekreasi komersial yang semakin inklusif, tanpa sepenuhnya meninggalkan citra premium.

Namun, di balik riuh rendah suara raket dan prestise yang melingkupinya, tersimpan satu pertanyaan besar bagi otoritas fiskal: ke mana aliran rupiah dari bisnis gaya hidup ini bermuara? Isu ini kian relevan di tengah tekanan fiskal daerah, menyusul sorotan terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada September 2025 lalu yang sempat melambat. Hal ini selaras dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, yang menekankan pentingnya menggerakkan sektor produktif sebagai mesin baru pertumbuhan. Dalam konteks tersebut, pesatnya pertumbuhan jasa olahraga komersial seperti padel layak dilihat bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan sebagai potensi basis penerimaan daerah yang baru dan terukur.

Secara substansi, usaha padel memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah karena aktivitas utamanya adalah penyediaan fasilitas olahraga yang dipungut biaya. Dalam kerangka perpajakan daerah saat ini, penyediaan fasilitas olahraga yang dipungut biaya dan dijalankan secara komersial dapat dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan. Artinya, pendapatan dari jasa sewa lapangan padel secara normatif berada dalam ruang pemajakan pemerintah daerah.

Di Jakarta sendiri, pengaturan ini telah dipertegas melalui Keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang memperluas cakupan jenis olahraga permainan yang dikenai PBJT sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Melalui kebijakan tersebut, fasilitas olahraga komersial seperti padel secara resmi diperlakukan sebagai bagian dari jasa hiburan berbayar, dengan tarif PBJT sebesar 10% yang dipungut dari konsumen dan disetorkan oleh penyedia jasa ke kas daerah.

Perlu dipahami bahwa pengenaan pajak atas olahraga melalui skema PBJT sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki keweanangan untuk menetapkan objek dan tarif pajaknya masing-masing, sehingga kebijakan pemajakan padel yang berlaku di Jakarta tidak serta-merta diterapkan di daerah lain. Perbedaan pendekatan antardaerah ini merupakan konsekuensi dari prinsip desentralisasi fiskal, namun sekaligus menuntut kejelasan dan konsistensi regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaku usaha maupun masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, penting pula meluruskan persepsi publik bahwa kebijakan PBJT bukanlah pemajakan atas aktivitas olahraga itu sendiri. Objek pajak yang dikenai adalah kegiatan komersial berupa penyediaan fasilitas olahraga berbayar, bukan aktivitas fisik masyarakat. Apabila lapangan padel dibangun dan digunakan secara pribadi tanpa tujuan komersial, maka tidak termasuk objek PBJT. Dalam kondisi demikian, kewajiban perpajakan yang tetap melekat hanyalah pajak atas kepemilikan lahannya, sesuai dengan ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan.

Secara keseluruhan, potensi penerimaan dari sektor padel di tingkat daerah sejatinya cukup besar, ditambah lapangan padel saat ini semakin menjamur karena semakin tingginya minat masyarakat. Pada fase awal pertumbuhannya, banyak usaha padel masih berada di wilayah abu-abu administrasi, baik karena belum terpetakan secara menyeluruh maupun belum adanya kejelasan klasifikasi sebagai objek pajak daerah. Kondisi ini membuka ruang hilangnya potensi pendapatan, terutama di wilayah perkotaan yang pertumbuhan fasilitas padelnya berlangsung cepat.

Hingga tulisan ini disusun, pengaturan pemajakan padel secara eksplisit baru terlihat di Jakarta, sementara di banyak daerah lain kebijakan serupa belum terbentuk. Padahal, dengan karakter transaksi yang cenderung non-tunai dan berbasis digital, sektor ini relatif mudah diintegrasikan ke dalam sistem pajak daerah. ika tren padel terus melaju kencang, pemerintah daerah di luar Jakarta tidak boleh hanya menjadi penonton. Tanpa pendataan administratif dan klasifikasi objek pajak yang jelas, potensi pendapatan daerah akan terus ‘menguap’ di balik hingar-bingar pukulan raket di lapangan. Sudah saatnya regulasi menjemput bola, sebelum tren ini bergeser ke hobi baru lainnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *