in ,

Prabowo-Trump Teken Kesepakatan Tarif Dagang 19 Persen, Ini Rinciannya!

Prabowo-Trump Teken Kesepakatan Tarif Dagang 19 Persen, Ini Rinciannya!

Pajak.com, Jakarta – Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Setelah (AS) Donald Trump resmi menandatangani dokumen kesepakatan dagang yang menetapkan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia ke Amerika Serikat, dengan sejumlah produk tertentu memperoleh tarif 0 persen pada Kamis (19/2/2026).

“Hari ini, Pemerintahan Trump merampungkan perjanjian perdagangan bersejarah dengan Indonesia yang disebut akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi warga Amerika serta membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” ujar Pemerintah Amerika dalam Fact Sheet: Trump Administration Finalizes Trade Deal with Indonesia yang dikutip Pajak.com dari laman resmi White House pada Sabtu (21/2/2026).

Dalam ketentuan utama Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS–Indonesia, Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di seluruh sektor, termasuk pertanian, kesehatan, hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta bahan kimia.

Selain tarif, Indonesia juga akan menangani berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan kendaraan dan emisi federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, serta menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.

Indonesia juga akan menghilangkan persyaratan pra-pengiriman dan mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai isu hak kekayaan intelektual yang telah lama berlangsung.

Indonesia juga akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap penjualan produk pertanian AS di pasar domestik, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari seluruh rezim perizinan impor serta memastikan transparansi terkait indikasi geografis, termasuk untuk daging dan keju.

Di sektor digital, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan perdagangan, termasuk menghapus pos tarif HTS untuk “produk tidak berwujud”, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di WTO secara segera dan tanpa syarat, serta memastikan persaingan setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.

Indonesia juga akan bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor tersebut beserta dampaknya.

Selain itu, kedua negara juga sepakat meningkatkan ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea masuk, serta memastikan pengendalian ekspor dan keamanan investasi. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk seluruh komoditas industri, termasuk mineral kritis.

Di bidang ketenagakerjaan, Indonesia berkomitmen mengadopsi dan menerapkan larangan impor terkait kerja paksa serta menghapus ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi kebebasan berserikat dan hak perundingan bersama pekerja serta serikat pekerja.

Indonesia Bakal Beli Pesawat Boeing 13,5 Miliar Dolar AS

Adapun, AS dan Indonesia juga menandatangani kesepakatan komersial besar senilai sekitar 33 miliar dolar AS untuk investasi di sektor pertanian, dirgantara, dan energi di AS yang akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.

Rinciannya meliputi, pembelian komoditas energi sekitar 15 miliar dolar AS, pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa penerbangan sekitar 13,5 miliar dolar AS, termasuk dari Boeing, serta pembelian lebih dari 4,5 miliar dolar AS produk pertanian.

Di sisi lain, Freeport-McMoRan turut menandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia untuk memperpanjang izin pertambangan dan memperluas operasi di kawasan mineral Grasberg, tambang tembaga terbesar kedua di dunia. Kesepakatan ini diperkirakan menghasilkan pendapatan tahunan sebesar 10 miliar dolar AS dan memperkuat rantai pasok mineral kritis AS.

Indonesia Untung atau Buntung?

Menurut Pemerintah AS, dalam beberapa minggu mendatang, kedua negara akan menjalankan prosedur domestik agar perjanjian mulai berlaku. AS akan mempertahankan tarif timbal balik 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali produk tertentu yang akan mendapat tarif 0 persen.

AS juga berkomitmen membentuk mekanisme agar sejumlah barang tekstil dan pakaian dari Indonesia dapat memperoleh tarif 0 persen untuk volume impor tertentu yang akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas AS dan bahan serat buatan asal AS.

Pemerintah AS menyatakan dapat mempertimbangkan secara positif dampak perjanjian terhadap keamanan nasional, termasuk saat mengambil tindakan perdagangan berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962.

Adapun, saat ini AS mencatat defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Total defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia pada 2025 sebesar 23,7 miliar dolar AS. Sebelum kesepakatan ini, rata-rata tarif sederhana yang diterapkan Indonesia adalah 8 persen, sedangkan rata-rata tarif yang diterapkan AS sebesar 3,3 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *