Berharap Kemudahan Administrasi Pajak Melalui Fitur Impersonating
Administrasi perpajakan sering menjadi tantangan besar bagi wajib pajak (WP), terutama bagi pengurus perusahaan. Proses pengelolaan pajak sering kali terasa rumit bagi mereka, terlebih jika mempunyai banyak entitas yang perlu dilaporkan. Setiap bulan pengusaha harus masuk ke akun pajak masing-masing perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Tentu saja, hal ini memakan banyak waktu, tenaga, pikiran, hingga menjadi sumber stres yang tinggi bagi mereka. Untuk itulah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur impersonating pada sistem Coretax DJP. Sebuah sistem administrasi layanan perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini tersebar ke dalam satu portal wajib pajak. Inovasi impersonating pada Coretax DJP hadir untuk memberi kemudahan administrasi perpajakan dan meningkatkan keamanan akun wajib pajak.
Fitur impersonating dalam sistem Coretax DJP dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban pajaknya. Selama ini, khususnya akun pajak WP badan hanya diberikan kepada pihak yang didaftarkan sebagai pengurus. Pengurus WP badan biasanya diwakili oleh direkturnya. Tentu saja seorang direktur tidak akan mengerjakan administrasi pajak seorang diri. Sang direktur akan membagikan kata sandi akun pajak perusahaan kepada seorang staf atau beberapa stafnya. Disinilah potensi masalah muncul ketika terjadi penggunaan sandi akun pajak secara bersama-sama (sharing password).
Pertama, kesulitan dalam mencari pihak yang harus bertanggung jawab apabila terjadi kecurangan atau penyalahgunaan dalam penggunaan akun pajak perusahaan. Contohnya, penggantian kata sandi akun pajak, pembuatan faktur pajak, perubahan dan atau pembatalan faktur pajak, pembuatan bukti potong pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa dan atau SPT tahunan serta kegiatan administrasi perpajakan lainnya dapat terjadi tanpa persetujuan pengurus perusahaan. Hal itu sangat mudah dilakukan, karena pemegang kata sandi otomatis punya akses untuk membuat, menandatangani dan melaporkan secara elektronik semua dokumen perpajakan. Hadirnya fitur impersonating pada Coretax DJP membuat penggunaan satu akun secara bersama-sama tidak dimungkinkan lagi. Meskipun demikian, pengurus tetap dapat memberikan akses kepada staf yang ditunjuk untuk mengelola administrasi perpajakan melalui akun pajak pribadi mereka masing-masing. Yang menarik adalah, pengurus dapat mengatur tingkat akses staf untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan perusahaan. Tidak hanya staf saja, bahkan apabila perusahaan menggunakan jasa konsultan pajak, akses yang diberikan kepada konsultan tersebut juga dapat diatur sebatas yang diperlukan. Disamping itu, pengurus dapat melihat catatan penggunaan Coretax DJP oleh staf maupun pihak lain yang ditunjuk. Hal ini membuat pengawasan atas pekerjaan mereka menjadi lebih mudah dilakukan.
Kedua, sulitnya menjaga kerahasiaan data perpajakan dari pihak yang tidak berkepentingan. Data penghasilan setiap pegawai merupakan data keuangan yang sifatnya rahasia. Kewenangan untuk mengetahui data tersebut biasanya hanya dimiliki oleh bagian HRD (Human Resource Development). Masalahnya, dengan sharing password, staf non HRD seperti staf bagian penjualan atau staf bagian pembelian juga dapat mengetahui data penghasilan pegawai lainnya. Tentu hal ini sangat tidak diharapkan oleh bagian HRD. Dengan fitur impersonating, kerahasian data tersebut terjaga. Pengurus dapat memberikan akses pembuatan bukti potong pajak penghasilan pegawai hanya kepada staf HRD saja, sedangkan akses pembuatan faktur pajak dapat diberikan kepada staf bagian penjualan atau bagian akuntansi saja. Sementara itu, pembuatan bukti potong pajak lainnya bisa diberikan kepada staf bagian pembelian. Demikian juga dengan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong pajak, pengurus selaku person in charge (PIC) dapat memberikan kewenangan ini kepada staf yang lain. Hal ini meningkatkan keamanan data perpajakan WP dari pihak yang tidak berkepentingan. Hanya pengurus dan pihak tertentu yang ditunjuk saja yang dapat mengaksesnya melalui akun pajak pribadi mereka masing-masing.
Fitur impersonating dalam sistem Coretax DJP tidak hanya mempermudah administrasi perpajakan, tetapi juga secara signifikan meningkatkan keamanan akun wajib pajak. Coretax menyediakan sistem keamanan berlapis melalui autentikasi dua faktor (2FA). Sistem ini menambah perlindungan akun pajak dengan memastikan bahwa hanya pengguna yang berhak saja yang dapat mengakses akun pajaknya. Pengguna dapat memilih pengaktifan autentikasi 2 faktor melalui surat elektronik (e-mail) atau aplikasi autentikasi yang tersedia milik Microsoft atau Google. Hal ini sangat penting di era digital, di mana risiko peretasan dan penipuan meningkat pesat. Melalui autentikasi 2 faktor, jika ada upaya yang mencurigakan untuk mengakses akun pajak, dapat segera diketahui. Sehingga kebocoran data sensitif dan penyalahgunaan informasi perpajakan dapat dicegah. Dengan demikian, fitur ini menjadi benteng pertahanan yang kokoh untuk melindungi akun wajib pajak dari berbagai ancaman kejahatan siber, sehingga memberikan rasa aman bagi semua pemangku kepentingan.
Kesimpulannya, inovasi impersonating pada sistem Coretax DJP layak diapresiasi. Fitur ini menjadi jawaban atas permasalahan pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan yang dirasa rumit bagi wajib pajak. Fitur ini tidak hanya menyederhanakan proses pengelolaan pajak, tetapi juga menjamin perlindungan data sensitif wajib pajak melalui sistem keamanan berlapis yang canggih. Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dengan menyediakan solusi yang mampu menjawab tantangan administrasi perpajakan di era digital ini. Dengan adanya fitur Impersonating, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat, dan proses administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien dan transparan. Namun demikian, dalam waktu singkat yang tersisa menjelang tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja keras untuk mengenalkan setiap perubahan yang terjadi dalam Coretax kepada seluruh wajib pajak sebelum diluncurkan agar mereka menjadi terbiasa sehingga tujuan tersebut dapat tercapai.
Comments