Menu
in ,

Bank Digital Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Ventje Rahardjo selaku Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meyakini bahwa dengan keberadaan bank digital yang semakin marak, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Menurut Ventje, di masa sekarang ini penggunaan kanal industri digital oleh perbankan merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Masyarakat semakin terbiasa menggunakan ponselnya untuk membuka rekening bank dan melakukan berbagai transaksi digital. Sehingga hal tersebut membuka kesempatan besar bagi perbankan syariah untuk mengejar pertumbuhan market share-nya, terutama bagi bank-bank syariah yang belum sempat memiliki distribution channel tradisional yang luas.

Selain itu, Jaih Mubarok selaku Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengatakan bahwa industri keuangan syariah saat ini semakin berkembang dan dapat menyesuaikan dengan kemajuan teknologi. Sehingga memudahkan masyarakat dalam bertransaksi termasuk bank syariah yang melayani nasabahnya secara digital.

Contoh bank digital syariah yaitu Bank Aladin Syariah yang berkedudukan sebagai bank murni digital syariah pertama di tanah air. Selain itu beberapa bank lain baik itu digital maupun konvensional juga mulai menyediakan layanan keuangan syariah secara digital. Sebagai contoh pada bulan September lalu PT Bank Jago Tbk telah meresmikan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nama Jago Syariah, yang mana Bank Jago juga menyediakan aplikasi bank digital sebagai pelayanan dari Jago Syariah sama seperti layanan pada bisnis konvensionalnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaih mengatakan bahwa kemajuan itu harus disyukuri. Dengan adanya bank digital syariah, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi umat juga meningkatkan kepatuhan kepada nilai dan ketentuan syariah.

Jaih juga mengatakan, adanya bank digital syariah dapat mengatasi permasalahan terkait keterbatasan layanan perbankan syariah yang hanya ditemukan di kota-kota besar. Sehingga dapat memberikan kemudahan kepada nasabah dan pihak bank dalam bertransaksi. Hingga akhirnya memberikan peluang yang besar pada perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Hal tersebut sejalan dengan potensi bank syariah yang masih sangat besar. Data OJK menunjukan bahwa perbankan syariah terus mengalami perkembangan positif pada aset, Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terus tumbuh setiap tahunnya. Sehingga dengan berkembangnya digitalisasi dalam usaha perbankan syariah dapat meningkatkan kontribusi ekonomi syariah pada perekonomian nasional.

Walaupun demikian, Jaih juga mengingatkan terkait risiko-risiko yang dapat ditimbulkan dari transaksi digital. Menurutnya, risiko tersebut harus diperhatikan dan dipahami terutama terkait stabilitas kekuatan jaringan internet, risiko operasional, serta risiko-risiko lain termasuk bentuk kecurangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Mudah-mudahan risiko-risiko transaksi secara digital di bank syariah dapat dimitigasi secara maksimal, sehingga peluangnya untuk berkembang semakin besar,” ujarnya.

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version