Menu
in ,

Wapres: Sertifikasi Halal Harus Cepat dan Murah

Pajak.com, JakartaWakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah saat ini tengah berfokus untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia, tidak hanya untuk konsumsi dalam negeri tetapi juga mancanegara. Ma’ruf menyampaikan, salah satu upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia adalah mempercepat pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH).

Tidak hanya bicara mengenai infrastruktur, tetapi juga pemberian insentif dan layanan satu atap atau one single submission untuk investorHal ini juga sejalan dengan percepatan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu mendorong investasi dan iklim usaha yang kondusif.

Ia mengungkapkan, Sidoarjo Safe N Lock, Modern Cikande Industrial Estate, dan Bintan Inti Industrial Estate telah ditetapkan sebagai KIH. Namun, operasional di kawasan tersebut belum bisa dilakukan, karena lamanya proses sertifikasi halal dan biaya yang dianggap masih mahal oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Oleh karena itu, untuk memfasilitasi terisinya produk-produk halal UMKM di kawasan tersebut, untuk pusat produsen halal dunia proses sertifikasi halal harus dilakukan secara cepat dan murah,” ucap Ma’ruf saat memimpin rapat Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di Jakarta, dikutip Pajak.com Rabu (12/5).

Lebih lanjut, ia juga meminta pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bersinergi membuat peraturan sertifikasi produk halal agar KIH segera terisi dan beroperasi.

Ma’ruf pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya meminta kepada Menteri Agama dan BPJPH agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan turunannya yaitu terkait dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) jaminan produk halal terutama yang menyangkut kemudahan sertifikasi halal bagi UMK dan pendampingan proses produk halal bagi UMK,” ujarnya.

Selanjutnya, kepada Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), ia instruksikan untuk segera menyelesaikan kodifikasi nomor sertifikasi halal pada pelaporan ekspor dan impor produk halal. Di sisi lain, ia juga minta agar Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa halal yang cepat, dan promosi yang gencar dari Kementerian Investasi.

“Saya minta Menteri Investasi untuk dapat melakukan promosi, baik di dalam maupun di luar negeri,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh sertifikat halal—bahkan dengan biaya gratis apabila mereka mampu memberikan pernyataan halal (self declare) karena menggunakan bahan produk yang dipastikan halal.

Selain itu, Airlangga juga akan mendorong proses sertifikasi halal selesai paling lambat 21 hari.

“Ini paling lama, maksimal. Jadi harapannya ini semua akan memakan biaya yang lebih rendah,” tegasnya.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penetapan tarif sertifikasi halal saat ini sedang dalam pembahasan lebih lanjut untuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangannya.

Self declare untuk UMKM biayanya adalah nol rupiah. Terus ada pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, Hibah, Dana Bergulir, atau bahkan CSR, dan pendanaan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dengan prioritas dan kesepakatan dari sertifikasinya,” ungkapnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version