Serap Investasi Rp6.173 Triliun pada 2024, Kemenperin-HKI Perkuat Regulasi Kawasan Industri
Pajak.com, Jakarta – Kawasan industri kembali menunjukkan kontribusi penting bagi perekonomian nasional. Hingga kuartal IV-2024 kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan membuka lebih dari 2,3 juta lapangan kerja. Pemerintah pun bergerak memperkuat regulasi demi mendorong peran strategis kawasan industri dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada tahun 2029.
“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” tegas Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Tri Supondy, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (28/7/25).
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga kuartal IV tahun 2024, tingkat okupansi kawasan industri tercatat sebesar 58,39 persen, dengan total 170 kawasan industri yang tersebar di berbagai daerah. Dalam lima tahun terakhir, terjadi penambahan 52 kawasan industri baru, mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap infrastruktur industri nasional.
Tri menyampaikan, guna memperkuat daya saing kawasan industri, Kemenperin tengah menyusun regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Regulasi tersebut mencakup, antara lain, Permenperin tentang Standar Kawasan Industri serta revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang RKL-RPL Rinci.
“Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, reformasi juga diarahkan untuk memperluas cakupan regulasi, termasuk aspek kelembagaan, fasilitas dan kemudahan, perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, infrastruktur, pengelolaan limbah ekonomis, serta status kawasan sebagai Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI). Untuk itu, pemerintah tengah mengevaluasi kemungkinan menghadirkan undang-undang khusus kawasan industri sebagai payung hukum yang lebih kokoh.
“Penguatan regulasi seperti dalam bentuk undang-undang yang mengatur kawasan industri ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan,” imbuh Tri.
Tak hanya soal regulasi, pengembangan kawasan industri juga diarahkan agar berperan sebagai pusat ekosistem industrialisasi yang berkelanjutan, mengadopsi teknologi tinggi, terintegrasi dengan pendidikan vokasi, menyerap tenaga kerja, serta mempercepat hilirisasi sumber daya alam.
“Upaya itu juga mencakup penerapan prinsip industri hijau, integrasi digital, dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia. Dengan begitu, kawasan industri tidak lagi hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, melainkan menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang progresif dan tangguh terhadap dinamika perubahan,” jelas Tri.
Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana mengungkapkan langkah inovatif yang sedang dikembangkan pihaknya dalam menarik investasi baru. “Sebagai bentuk kontribusi nyata HKI dalam mendongkrak investasi, kami menginisiasi Program Paket Ekonomi Investasi atau F3YI (Free for 5 Years Investment),” jelasnya.
Skema F3YI dirancang untuk memangkas beban awal investor di kawasan industri anggota HKI. Program ini mencakup bebas sewa lahan selama lima tahun, fasilitasi perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lingkungan, serta opsi kepemilikan lahan setelah masa sewa berakhir.
“Skema ini diharapkan mampu memperkuat daya tarik kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat,” pungkas Akhmad.

Comments