in ,

Kelebihan Bayar SPT Unifikasi Harus Bagaimana?

SPT Unifikasi
FOTO: IST

Kelebihan Bayar SPT Unifikasi Harus Bagaimana?

Pelaporan SPT Pemotongan Pemungutan PPh sekarang lebih mudah dengan adanya SPT Unifikasi. Jika dulu Wajib Pajak harus melaporkan secara terpisah untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26, kini Wajib Pajak cukup melaporkan sekaligus saja di SPT Unifikasi. Perubahan rumah pelaporan SPT pun kini sudah beralih sejak masa pajak Januari 2025. Pelaporan SPT Unifikasi dari semula Wajib Pajak mengakses melalui laman DJP Online sekarang berpindah ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang selama kita kenal dengan Coretax.

Pelaksanaan Coretax sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berlaku sejak 31 Desember 2024. Tentunya ketentuan terkait hal-hal menyangkut SPT Unifikasi juga diatur disini terutama tindak lanjut jika terdapat kelebihan pembayaran pajak di SPT Unifikasi.

Di era SPT Unifikasi yang dilaporkan di DJP Online, jika Wajib Pajak memiliki kelebihan bayar yang mungkin muncul sebagai akibat dari adanya kesalahan pemotongan/pemungutan sehingga mengakibatkan ada nilai pajak yang lebih dibayar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Pemindahbukuan (PBK) atau Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT). Namun di era Coretax ini, kelebihan bayar yang diakibatkan karena kesalahan pemotongan/pemungutan PPh SPT Unifikasi sudah tidak dapat lagi diajukan PBK, melainkan Wajib Pajak dapat mengklaim melalui mekanisme PPYSTT saja.

Kesalahan pemotongan/pemungutan diantaranya disebabkan oleh kesalahan penerapan tarif atau kesalahan pengisian dasar pegenaan pajak (DPP)/penghasilan bruto yang mengakibatkan PPh yang dipotong menjadi lebih besar. Selain itu kerap kali Wajib Pajak juga salah melakukan pemotongan dimana nilai PPh yang dipotong seharusnya adalah nol (nihil) karena terdapat fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) ataupun adanya penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara mitra Indonesia yang mengakibatkan tarif lebih rendah dari tarif umum atau malah menjadi nihil dengan tarif 0%.

Jika Wajib Pajak telah melakukan kesalahan pemotongan PPh yang tertera di bukti potong maka Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong pengganti dengan data yang benar untuk kemudian dilaporkan kembali di SPT Unifikasi Pembetulan. Berbeda dengan SPT PPh 21 ataupun SPT PPN yang didalamnya terdapat mekanisme kompensasi atas kelebihan bayar yang ditimbulkan akibat kesalahan pemotongan/pemungutan maka di SPT Unifikasi ini tidak ada feature kompensasi tersebut. Oleh karenanya atas kelebihan bayar yang ditimbulkan dari pembetulan SPT Unifikasi ini Wajib Pajak dapat meminta kembali kelebihan setor tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan cara mengajukan PPYSTT sesuai format pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Permohonan PPYSTT ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak melalui Coretax dengan mengakses menu Pembayaran – Formulir Restitusi Pajak – kemudian mengisi alasan permohonan lalu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan terakhir submit permohonan. KPP kemudian akan memproses dan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima. Jika permohonan PPYSTT memenuhi persyaratan untuk dapat dikembalikan atas kelebihan bayarnya maka KPP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pajak melalui rekening/deposit Wajib Pajak.

Dengan adanya Coretax ini membuat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi menjadi lebih mudah dan sederhana apalagi dengan sistem otomasi validasi antara pembayaran dengan pelaporan SPT di Coretax itu sendiri. Namun demikian, diharapkan kepada Wajib Pajak juga lebih aware lagi atas pembuatan bukti potong sehingga kedepannya akan meminimalisir kesalahan pemotongan/pemungutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *