Menu
in ,

Pemerintah Tagih Investor Penerima “Tax Holiday”

Pajak.com, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mendesak investor penerima fasilitas tax holiday untuk menyelesaikan komitmennya. Kepala BKPM Bahlil Lahadali mengatakan, ada total Rp 708 triliun investasi yang mangkrak, sementara Rp 517,6 triliun yang sudah tereksekusi.

“Tereksekusi yang dimaskudkan bukan langsung sekaligus running (berjalan), tapi pertermin. Baik izin, tanah, dan segala macam sudah jalan dan program sudah mulai dilakukan. Jadi sudah setara 73 persen. Setelah ini selesai, kami mulai fokus lagi ke perusahaan-perusahaan yang sudah dapat tax holiday sekitar Rp 1.000 triliun. Memang ini pekerjaan besar. PR (pekerjaan rumah) di BKPM sangat besar,” jelas Bahlil melalui konferensi pers virtual, pada Senin (26/4).

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada investor untuk tidak sekadar mendapatkan fasilitas tanpa melaksanakan kewajibannya. Jika tidak, pemerintah akan mencabut fasilitas tax holiday yang sudah diberikan.

“Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol. Pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” terangnya.

Namun, BKPM akan meninjau terlebih dahulu masalah yang dihadapi investor. Apabila disebabkan karena perizinan, maka sejatinya masalah itu sudah diakomodir melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Negara sudah memberi izin, insentif dikasih, namun kemudian ekeskusinya belum. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan teman-teman pengusaha supaya tahu dan bisa dicari solusinya,” jelasnya.

Sebagai informasi, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam ketentuan Pasal 28, mengatur bahwa untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, Wajib Pajak atau investor harus berkomitmen merealisasikan penanaman modalnya paling lambat satu tahun.

Bahlil mengatakan, saat ini tax holiday sudah terintegrasi melalui on-line single submission (OSS) portal resmi pengajuan investasi milik BKPM. Melalui OSS, perizinan berusaha, pengajuan tax holiday pun dapat dilakukan dalam satu pintu.

“Nah sekarang pemerintah sudah cepat nih, sudah kasih tax holiday, sudah kasih izin, ditanya (investor) enggak realisasi. Pengusaha yang kayak gini nih yang perlu kita pikirkan. jadi maksud saya adalah pengusaha itu enggak boleh ngatur pemerintah, tapi pemerintah juga enggak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Kita pada posisi tengah,” ujar Bahlil.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version