Menu
in ,

Kenali Riwayat Kredit Sebelum Ajukan Pinjaman

Kenali Riwayat Kredit

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pengantin baru maupun generasi zilenial saat ini cenderung ingin memiliki aset seperti rumah atau mobil, maupun membuka usaha rintisan sedini mungkin. Sebetulnya, ini perkembangan yang baik karena artinya mereka sudah berkeinginan menjadi pengusaha muda, dan bisa memilih kebutuhan yang lebih utama ketimbang kebutuhan konsumtif semata.

Salah satu jalan untuk memiliki rumah dan kendaraan roda empat idaman maupun mendapat modal usaha adalah melalui pengajuan kredit, tetapi masih banyak generasi muda yang enggan mengajukan pinjaman melalui perbankan lantaran takut tidak disetujui. Kadang kala, mereka justru terjebak kepada lembaga peminjaman ilegal yang tidak membutuhkan syarat tertentu seperti riwayat kredit dan agunan.

Supaya bisa lebih yakin kredit terpenuhi, ada baiknya mengetahui dan menjaga riwayat kredit sebelum Anda mengajukan pinjaman. Pasalnya, setiap kredit yang Anda ajukan—baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA)—riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Mungkin Anda dulu lebih akrab dengan sebutan BI Checking, karena pengelolaan riwayat kredit debitur dilakukan oleh Bank Indonesia. Namun, sejak 1 Januari 2018 hingga saat ini, pengelolaan riwayat kredit dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), Anda bisa mendatangi layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb. Dokumen yang dimaksud untuk perorangan berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.

Sedangkan, untuk debitur badan usaha, Anda bisa membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

Yang patut Anda ketahui, riwayat kredit akan diukur berdasarkan jejak aktivitas kredit dengan skala 1–5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol). Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Kredit Lancar atau Kol 1 merupakan rating kredit yang memuaskan. Artinya, Anda mampu menyelesaikan segala kewajiban seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela alias menunggak.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2. Status ini menandakan Anda pernah menunggak atau melakukan keterlambatan pembayaran selama 1–2 bulan.

3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3, berarti terdapat tunggakan selama kurun 3–4 bulan plus pendekatan yang dilakukan dari lembaga jasa keuangan kepada Anda tidak membuahkan hasil.

4. Kredit Diragukan atau Kol 4 yang bermakna kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo, tapi belum juga diselesaikan oleh debitur lebih dari 5–6 bulan.

5. Kredit Macet atau Kol 5. Status kredit ini terbilang yang terparah karena artinya kredit tidak lancar dan tertunggak lebih dari 6 bulan. Selain itu, peminjam atau debitur telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

Nah, salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang Anda ajukan adalah melalui kelima skala atau status kredit tersebut. Jika riwayat kredit Anda berada di Kol 1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui. Sementara jika pada Kol 2, pengajuan kredit bisa disetujui atau ditolak. Lalu untuk Kol 3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak.

Tentunya, hal lain yang perlu dilakukan adalah memerhatikan kondisi finansial yang baik sebelum mengajukan pinjaman, dan memastikan Anda bisa mengatur pengeluaran dengan baik setelah pinjaman disetujui. Beberapa hal yang perlu Anda jalankan seperti perencanaan pembayaran dengan melakukan posting di awal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya.

Selain itu, disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membiasakan membayar tagihan tepat waktu, dan pastikan Anda memasukkan semua data atau informasi dengan benar dan jelas saat memasukkan data sebagai calon debitur.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version