Menu
in ,

Dukung PPKM, BI Naikkan Limit Tarik Tunai di ATM

Dukung PPKM, BI Naikkan Limit Tarik Tunai di ATM

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Bank Indonesia (BI) akan melakukan penyesuaian sementara terhadap batas maksimal penarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang telah mengadopsi teknologi cip (chip). Aturan ini akan diterapkan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM, dari semula Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.

“BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” kata Erwin dalam keterangan resminya dikutip Sabtu, (10/7/2021).

Erwin mengatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi diterbitkannya kebijakan penyesuaian sementara batas penarikan tunai melalui mesin ATM. Ia menjelaskan, batasan baru ini merupakan dukungan implementasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, serta mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran.

Alasan lainnya, kebijakan ini untuk antisipasi terhadap pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka, seperti penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO), dan pengurangan jam operasional perbankan. Menurut BI, kapasitas layanan tarik tunai menurun, seiring dengan pemberlakuan PPKM darurat yang memengaruhi akses ke tempat-tempat publik termasuk akses terhadap kantor cabang perbankan. Selain itu, alasan penerapan kebijakan ini adalah sebagai antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan masyarakat atas layanan tarik tunai untuk motif berjaga-jaga seiring dengan pemberlakuan PPKM.

Adapun rincian kebijakan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM, yaitu:

Pertama, BI menaikkan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana dari Rp 15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi cip.

Kedua, mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Sebagai catatan, kebijakan ini terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi cip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit. Alasannya tak lain untuk memitigasi risiko keamanan khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version