Dedolarisasi: Indonesia, Malaysia, dan Thailand Lanjutkan Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal
Pajak.com, Jakarta – Indonesia, Malaysia, dan Thailand kembali memperkuat kerja sama dalam penggunaan mata uang lokal untuk transaksi perdagangan dan investasi antar negara. Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), dan Bank of Thailand (BoT) menyepakati kerja sama tersebut dalam harmonisasi Pedoman Operasional Kerangka Kerja Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Transaction Framework Operational Guidelines/LCTF OG).
Ketiga bank sentral ini menyatakan, kelanjutan kerja sama tersebut menandai komitmen ketiga negara untuk semakin mempromosikan penggunaan mata uang lokal, seperti rupiah, ringgit, dan baht, dalam transaksi perdagangan dan investasi.
“Langkah ini menunjukkan komitmen ketiga negara untuk mempromosikan penggunaan mata uang lokal, dalam transaksi perdagangan dan investasi regional,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, Rabu (19/02).
Denny menjelaskan, penyelesaian transaksi perdagangan ini dilakukan di dalam yurisdiksi masing-masing negara, sesuai dengan mata uang yang digunakan. Misalnya, transaksi perdagangan antara Indonesia dan Malaysia dalam mata uang rupiah akan diselesaikan di Indonesia, sementara transaksi menggunakan ringgit diselesaikan di Malaysia.
Menariknya, kesepakatan tersebut juga memperluas cakupan transaksi lintas batas, dari yang sebelumnya terbatas pada perdagangan barang, jasa, dan investasi langsung, selanjutnya juga akan mencakup transaksi investasi portofolio. Dengan demikian, kebijakan ini dapat memfasilitasi lebih banyak peluang investasi dan mengurangi risiko nilai tukar yang dihadapi oleh para pelaku bisnis.
Denny memastikan, penyelarasan pedoman operasional ini akan meningkatkan konsistensi, efisiensi, dan transparansi dalam proses transaksi. Terutama, untuk transaksi bilateral yang sebelumnya diatur oleh pedoman bilateral terpisah.
“Perluasan cakupan transaksi juga akan memberi kesempatan yang lebih besar bagi para investor untuk bertransaksi dalam mata uang lokal dan memitigasi risiko nilai tukar,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Denny, bank-bank komersial yang memenuhi kriteria kelayakan didorong untuk berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan LCTF ini. Bank-bank tersebut diharapkan memiliki kekuatan keuangan, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan internasional, dan jaringan yang luas. Di Indonesia, beberapa bank yang telah ditunjuk untuk mendukung inisiatif ini antara lain PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Bank Central Asia, dan PT Bank CIMB Niaga.
“Sejalan dengan itu, perbankan dalam hal ini akan mendapatkan manfaat berupa perluasan kapasitas dan jaringan lintas batas,” kata Denny.
Sejatinya, kerja sama penggunaan mata uang lokal masing-masing negara ini bukan hal baru. Framework Local Currency Settlement (LCS) pertama kali diluncurkan pada 11 Desember 2017 sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman bilateral yang ditandatangani oleh ketiga negara pada 2016. Sejak implementasi awal pada Januari 2018, kerangka kerja ini telah berkontribusi pada peningkatan transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal di kawasan.
Hingga kini, kerangka kerja LCS mencakup tiga skema utama, yakni rupiah-ringgit, rupiah-baht, dan baht-ringgit. Perluasan cakupan dan penyelarasan ini diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan serta memperkuat hubungan keuangan antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
“Penguatan ini diharapkan terus meningkatkan transaksi perdagangan bilateral dalam mata uang lokal di Indonesia, Malaysia, dan Thailand sebagaimana peningkatan yang terjadi sejak implementasi LCTF pada awal 2018,” pungkasnya.
Comments