Menu
in ,

Cara Daftar dan Klaim JKP bagi Pekerja Terkena PHK

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022. Program ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, melalui program JKP, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru. Kendati demikian, program JKP bukan digunakan sebagai pengganti kewajiban pengusaha ketika melakukan PHK karyawannya. Artinya, pengusaha tetap harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. Secara simultan, pemerintah juga menggulirkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan di usia 56 tahun.

“Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia (perusahaan) masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” jelas Ida.

Dengan demikian, demi memitigasi risiko PHK, disarankan pekerja mulai mengikuti program JKP ini. Berikut manfaat, cara mendaftar, hingga mengklaim dana JKP yang Pajak.com himpun dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Manfaat program JKP, yaitu: 

  1. Uang tunai

Uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 21, adalah sebagai berikut:

  • Uang tunai diberikan setiap bulan selama maksimal enam bulan.
  • Tiga bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi fasilitas

Peserta JKP dapat menerima akses informasi meliputi:

  • Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
  • Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karier.

   3. Pelatihan kerja 

  • Pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Cara mendaftar program JKP: 

  1. Peserta eksisting di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mendaftarkan kepesertaan program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau telah memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP. Perusahaan yang bertugas menyerahkan data hubungan kerja, yakni berupa data tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan.
  2. Bagi peserta yang baru mendaftar, silakan mengisi formulir pendaftaran, sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau offline ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Cek eligibilitas peserta melalui: 

  1. Nomor induk kependudukan (NIK)—warga negara Indonesia (WNI).
  2. Usia belum 54 tahun.
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
  4. Cek kepesertaan program.

Jika sudah memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka peserta akan menerima manfaat apabila terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Syarat pengajuan klaim JKP: 

Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan.
  2. Pekerja telah membayarkan iuran program JKP 6 bulan berturut-turut sebelum di PHK.
  3. Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah PHK.

Kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi saat mengajukan klaim JKP:

  1. Bukti dokumen surat PHK.
  2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan mengisi surat komitmen aktifitas pencarian kerja (KAPK).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version