Bos Bank Indonesia Sebut Rupiah Menguat 0,15 Persen pada Februari 2025 di Tengah Ketidakpastian Global
Pajak.com, Jakarta – Di tengah gejolak pasar keuangan global, nilai tukar Rupiah menunjukkan tren positif pada Februari 2025. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa hingga 18 Februari 2025, rupiah menguat sebesar 0,15 persen dibandingkan akhir Januari 2025.
Perry menjelaskan bahwa, penguatan ini mencerminkan efektivitas kebijakan stabilisasi yang diterapkan oleh BI, didukung oleh faktor-faktor ekonomi domestik yang tetap solid.
“Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada Februari 2025 [hingga 18 Februari 2025] menguat sebesar 0,15 persen dibandingkan dengan level nilai tukar akhir Januari 2025,” kata Perry dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Kamis (20/2/2025).
Menurut Perry, perkembangan tersebut sejalan konsistensi kebijakan stabilisasi BI serta didukung oleh aliran masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik, serta prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik.
Meski demikian, secara keseluruhan, nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih mencatat pelemahan sebesar 1,06 persen (year to date/ytd) dibandingkan posisi akhir Desember 2024. Namun, Perry menegaskan bahwa rupiah relatif stabil jika dibandingkan dengan mata uang negara berkembang mitra dagang utama Indonesia. Sementara itu, terhadap mata uang negara maju selain dolar AS, rupiah justru berada dalam tren menguat.
Dalam kesempatan tersebut, Perry menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan moneter. Ia menyebutkan bahwa ke depan, BI akan memastikan nilai tukar tetap stabil dengan mengoptimalkan seluruh instrumen moneter yang ada.
“Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market,” jelasnya.
BI juga akan mengoptimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), outstanding Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Selain itu, kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025, juga diperkirakan akan berkontribusi dalam menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah di masa mendatang.
Comments