Menu
in ,

BI Terbitkan Peraturan Baru Perkuat Sistem Pembayaran

BI Terbitkan Peraturan Baru Bank Indonesia Perkuat Sistem Pembayaran

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP). PJP yang dimaksud merupakan bank atau lembaga jasa keuangan lainnya yang memfasilitasi transaksi pembayaran, sementara PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.

“Penerbitan PBI PJP dan PBI PIP diarahkan untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran Indonesia secara end-to-end serta mendorong praktik bisnis yang sehat, melalui kolaborasi dengan perwakilan industri. Dengan begitu, ekonomi dan keuangan digital bisa diakselerasi secara inklusif,” kata Perry melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (16/7).

Perry menyebut, upaya efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin PJP dan penetapan PIP, serta dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama berbasis risiko.

“Selain aspek efisiensi, penerbitan kedua PBI tersebut mencakup aspek restrukturisasi dan optimalisasi. Restrukturisasi dikaitkan dengan persyaratan modal disetor minimum bagi PJP dan PIP berdasarkan aktivitasnya,” ujarnya.

Di sisi lain, restrukturisasi juga dilakukan dengan pemenuhan kewajiban permodalan sistem pembayaran (KPSP), manajemen risiko, dan standar keamanan sistem informasi berdasarkan klasifikasi Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).

Sementara itu, lanjut Perry, optimalisasi tindak lanjut pengawasan dan evaluasi izin atau penetapan serta perolehan data maupun informasi menjadi salah satu aspek utama dalam upaya menjaga industri yang sehat, sejalan dengan reformasi pengaturan penyelenggaraan sistem pembayaran.

“PBI PJP dan PBI PIP merupakan koridor hukum dalam implementasi PBI SP serta mengakomodasi kebutuhan pengaturan sesuai perkembangan inovasi, model bisnis dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran saat ini,” tegasnya.

Perry juga menyebutkan bahwa ruang lingkup pengaturan yang diatur dalam PBI PJP dan PBI PIP merupakan pengaturan lebih lanjut dari PBI SP yang meliputi antara lain access policy, penyelenggaraan sistem pembayaran, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan, serta pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran.

“Hal ini didukung dengan penguatan kewenangan BI dan kewajiban pemenuhan prinsip umum penyelenggaraan sistem pembayaran yang terdiri atas pemenuhan kewajiban penyelenggaraan oleh PJP dan PIP, kebijakan terkait skema harga dan kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi, serta kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat,” ucapnya.

Ia pun menyatakan, BI berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran Indonesia secara berkelanjutan, sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Tentunya, melalui penyederhanaan pengaturan dan perumusan kebijakan dengan memerhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

“Hal ini bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas; guna mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selanjutnya, BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan, untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif,” tutupnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version