Menu
in ,

Waspadai Omicron, Pemerintah Perketat Kedatangan WNA

Waspadai Varian Omicron, Pemerintah Perketat Kedatangan WNA

FOTO: IST

Pajak.com, JakartaPemerintah mewaspadai masuknya varian Omicron (B.1.1.529) dengan memperketat kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia di semua jalur transportasi, baik udara, laut, dan darat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pemerintah tidak ingin kecolongan seperti pada kasus varian Delta di pertengahan tahun 2021 lalu.

“Pemerintah telah banyak belajar selama pandemi dan tidak mau kecolongan lagi, sehingga semua jalur harus diawasi dengan ketat. Semua kantor karantina yang berdekatan dengan pintu masuk baik jalur udara, darat hingga laut juga akan disiagakan untuk mendeteksi semua orang yang datang. Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan udara laut dan darat bekerja dengan keras, kebijakan kita semua kedatangan internasional akan kita tes PCR (polymerase chain reaction), kalau positif harus dikondisikan agar kita tahu ada varian baru atau tidak,” kata Budi dalam konferensi pers virtual mengenai Respons Pemerintah dalam Menghadapi Varian Omicron, pada (28/11).

Ia menjelaskan, hingga saat ini varian Omicron masih dalam tahap penelitian sehingga segala kemungkinan harus dipersiapkan sejak dini. Kendati demikian, varian Omicron telah menyebar ke 13 negara, seperti Afrika Selatan, Inggris, Hong Kong, Italia, dan lainnya.

“Meski Indonesia belum masuk sebagai negara yang memiliki kasus Omicron, namun kemungkinan terpapar varian baru ini cukup besar karena kecepatan penularan Omicron yang diprediksi jauh lebih cepat. Pemerintah pun mewaspadai dengan memperketat kedatangan WNA dari negara-negara potensial penyebar varian Omicron yang masuk ke Indonesia.

Kita akan melihat faktor risikonya siapa saja yang banyak penerbangannya ke Indonesia dan kita lakukan ini bukan hanya untuk pelabuhan udara tapi juga perbatasan pelabuhan laut dan juga darat karena pengalaman kita varian delta justru masuknya dari laut, jadi kita jaga di sana,” kata Budi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, ada 13 negara yang sudah mengumumkan atau mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron di negaranya, antara lain Afrika Selatan Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia. Kemudian, beberapa negara di Eropa dan Asia, yaitu Jerman, Inggris, Australia, dan Hong Kong.

“Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” kata Luhut.

Ia pun menjabarkan aturan lengkap kedatangan WNA ke Indonesia, yaitu:

  1. Larangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam.
  2. Untuk WNI (warga negara Indonesia) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang disebutkan pada poin 1 akan dikarantina selama 14 hari.
  3. Pemerintah meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri (diluar negara-negara yang masuk daftar pada poin 1), yakni menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
  4. Kebijakan karantina pada poin 2 dan 3 di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Haryanto menambahkan, ketentuan itu memiliki beberapa mekanisme khusus, yaitu untuk WNA dari 3 negara yang tergabung dalam travel corridor arrangement (TCA), yaitu Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab. Tiga negara ini tidak perlu melaksanakan karantina.

“Selain TCA, mereka yang memegang visa diplomatik kunjungan setingkat menteri ke atas, dan anggota G20 yang bukan berasal dari 10 negara tadi juga tidak perlu melaksanakan karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel double,” kata Haryanto.

Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia/ World Health Organization (WHO) telah memasukkan Omicron sebagai variant of concern (VOC). Artinya, varian baru ini menjadi perhatian lantaran memiliki tingkat penularan cukup tinggi, virulensi yang tinggi, dan menurunkan efektivitas diagnostik. Bahkan, Omicron juga berpotensi menyerang masyarakat yang sebelumnya sudah terinfeksi COVID-19.

Para pakar kesehatan dunia sangat khawatir tentang penularan varian Omicron karena memiliki konstelasi mutasi yang tidak biasa dan profil yang berbeda dari VOC lainnya sehingga membuat vaksin berpotensi menjadi kurang efektif.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version