Menu
in ,

Uji Coba Mal pada Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021. Kendati demikian, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan penyesuaian kapasitas tempat ibadah pada wilayah level 4.

“Penerapan perpanjanganan PPKM dari 2 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di Jawa dan Bali menunjukkan hasil yang cukup baik. Tren kasus dan perawatan rumah sakit menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Data menunjukkan penurunan 59,6 persen dari puncak kasus 15 Juli 2021. Momentum yang cukup baik harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka periode perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali sampai tanggal 16 Agustus 2021,” jelas Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Selain itu, menurut Koordinator Penanganan PPKM Jawa dan Bali ini, kecepatan laju vaksinasi sejumlah provinsi juga sangat membantu pengendalian pandemi Covid-19 varian Delta.

Kendati PPKM diperpanjang, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM level 4. Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan. Dengan protokol kesehatan yang ketat, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan,” jelas Luhut.

Selain itu, menurutnya, pemerintah akan segera menyusun SOP (standar operasional prosedur) protokol kesehatan untuk industri esensial berbasis ekspor pada minggu ini. Tujuannya agar mulai minggu depan (17/8), beberapa kota di wilayah level 4 dapat beroperasi 100 persen—tetapi pegawai dibagi minimal dalam dua shift. 

Selanjutnya, pemerintah melakukan penyesuaian di tempat ibadah untuk PPKM level 4. Masyarakat dapat ke tempat ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Kendati dilakukan sejumlah kelonggaran, Luhut menegaskan bahwa masyarakat harus selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mengingat angka kepatuhan memakai masker baru mencapai 82 persen.

“Kami ingin menekankan sekali lagi, ada tiga pilar utama penanganan Covid-19. Pertama, peningkatan coverage vaksinasi secara cepat. Kedua, penerapan 3 T (testing, tracing, treatment) yang tinggi. Ketiga, kepatuhan 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) terutama masker. Sekali lagi, pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta masyarakat,” kata Luhut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version