Menu
in ,

TKDN Upaya Pemerintah Memajukan Industri Nasional

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN ): Upaya Pemerintah Memajukan Industri Nasional

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus gencar mengkampanyekan gerakan cinta produk dalam negeri. Saat membuka rapat kerja nasional (rakernas) Kementerian Perdagangan 2021 di Istana Negara, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) bahkan membuat pernyataan yang sempat memicu kontroversial di media sosial dan media massa asing. Di dalam pidatonya, Jokowi menggaungkan untuk mencintai produk dalam negeri, sekaligus membenci produk luar negeri atau asing.

Pernyataan Jokowi itu tak lain menanggapi kekhawatiran bahwa pabrikan asing yang menyalin produk yang dirancang oleh perusahaan kecil dan menengah Indonesia serta menjualnya di platform e-commerce asing dengan harga yang lebih murah, sehingga menghancurkan produsen lokal.

Pada rakernas itu, Jokowi juga mengimbau industri untuk memilih menggunakan komponen lokal (Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN) daripada mengimpornya. Imbauan itu kembali viral dan menjadi polemik setelah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, ada pejabat tinggi di PT Pertamina (Persero) yang dipecat langsung oleh Presiden Jokowi gara-gara masalah TKDN.

TKDN adalah persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa. Dalam konteks industri minyak dan gas seperti Pertamina, pengadaan proyek-proyek engineering procurement and construction (EPC) dikerjakan dengan melibatkan banyak komponen seperti bahan baku, mesin, elektrikal, tenaga kerja, dan lain-lain. Komponen-komponen penyusun itu terkadang harus diimpor mengingat beberapa komponen belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Aturan penggunaan TKDN diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dijelaskan pada pasal 1, TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase. Artinya, pemerintah mewajibkan kontraktor migas untuk melakukan pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu. Sementara untuk pengawasan penggunaan TKDN, akan ditunjuk verifikator untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase.

Aturan TKDN ini diberlakukan sangat ketat untuk perusahaan BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta yang relatif lebih longgar atau hanya untuk bidang-bidang tertentu. Belakangan ini pemerintah terus mendorong pengoptimalan TKDN terhadap proyek strategis yang didanai oleh negara dan pada produksi manufaktur di Indonesia. Upaya ini guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional di tengah kondisi perdagangan dunia yang cenderung tertutup. Kebijakan komponen lokal ini untuk semakin meningkatkan kemampuan industri di dalam negeri. Langkah strategis yang dilakukan sejak awal tahun lalu antara lain dengan mewajibkan penggunaan produk alat kesehatan yang telah diproduksi oleh industri dalam negeri, industri alat mesin pertanian, pengadaan tower transmisi dan konduktor, dan industri hulu migas.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version