Menu
in ,

Tekad Kemenperin Akselerasi Penerapan Industri Hijau

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengakselerasi seluruh sektor manufaktur di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa langkah strategis ini akan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan dan berdaya saing di kancah global.

Green economy, green technology dan green product harus diperkuat agar kita bisa semakin berdaya saing internasional. Saatnya, kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan,” katanya pada acara Launching Penghargaan Industri Hijau Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (10/6).

Agus menjelaskan, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0. Menurutnya, prinsip ini mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

“Industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk sampingan (by product) yang lebih berguna. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper),” tuturnya.

Ia pun menyebut, Program Penghargaan Industri Hijau yang telah resmi diluncurkan ini menjadi upaya Kemenperin memotivasi industri yang berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten. Ini juga merupakan bentuk fasilitas nonfiskal dari Kemenperin sebagai bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

“Melalui pelaksanaan program ini, kami juga berupaya meningkatkan pemahaman bagi dunia industri tentang perlunya penerapan prinsip-prinsip industri hijau untuk mencapai efisiensi. Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp 3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp 228,9 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa pengembangan industri hijau yang menjadi ikon ini selaras dengan keinginan pemerintah dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan. Sebab, ekonomi hijau akan mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas, dan berupaya memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

“Pengembangan industri hijau juga menjadi tumpuan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Develompent Goals (SDGs), yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB),” ucapnya.

Upaya akselerasi juga ditunjukkan Kemenperin melalui penerbitan 28 Standar Industri Hijau; memperkuat kapasitas kelembagaan melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau; serta sertifikasi industri hijau kepada 37 perusahaan industri di antaranya semen, pupuk, tekstil, pulp kertas, dan karet.

“Di samping itu, untuk menumbuhkan industri yang berdaya saing, efisien, dan hijau; pemerintah saat ini tengah menggalakkan prinsip ekonomi sirkular di berbagai aspek. Hal ini bertujuan untuk menggantikan prinsip ekonomi linier yaitu take, make, dispose,” tandasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version