Menu
in ,

Target Pertumbuhan Ekonomi 5,8 Persen Tahun 2022

Pajak.com, Jakarta – Panitia kerja (Panja) Pertumbuhan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hampir seluruh target asumsi dasar ekonomi yang diusulkan pemerintah. DPR dan pemerintah sepakat menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen sampai 5,8 persen pada 2022. Angka ini lebih tinggi dari proyeksi tahun 2021, yakni sebesar 4,5 persen sampai 5,3 persen.

Ketua Panja Pertumbuhan Komisi XI DPR Dolfie OFP memastikan, kesepakatan itu telah dibahas secara komprehensif dalam rapat yang berlangsung intensif, baik bersama anggota Panja Pertumbuhan, pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan akademisi.

“Ini kita semua cepat setuju karena Panja (Pertumbuhan) membahas selama tiga hari tiga malam,” jelas Dolfie, saat membacakan kesimpulan Panja Pertumbuhan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pada Selasa (8/6).

Panja Pertumbuhan juga sepakat terhadap inflasi yang ditarget antara 2 persen sampai 4 persen; nilai tukar rupiah Rp 13.900 per dollar AS sampai Rp 15 ribu per dollar AS; tingkat suku bunga surat berharga negara (SBN) 10 tahun 6,32 sampai 7,27 persen.

Selain itu, tingkat pengangguran ditargetkan antara 5,5 persen sampai 6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5 sampai sembilan persen, gini rasio 0,376 sampai 0,378, dan indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41 sampai 73,46.

Adapun target yang diubah oleh Panja Pertumbuhan hanya indikator pembangunan nilai tukar petani (NTP) menjadi 103-105 dari 102-104 dan nilai tukar nelayan (NTN) dari 102-105 menjadi 104-105.

“Ini perlu mendapat perhatian karena di satu sisi jumlah tenaga kerja di sektor pertanian itu yang terbesar, sampai 33 juta. Ini harus ada kebijakan afirmatif untuk mendukung petani dan nelayan kita,” kata Dolfie.

Namun, Panja Pertumbuhan menilai, target itu dapat tercapai jika konsumsi rumah tangga berada pada level 5,1 persen sampai 5,3 persen; konsumsi pemerintah 3,2 persen hingga 4,4 persen; investasi sebesar 5,4 persen sampai 6,9 persen; ekspor 4,3 persen hingga 6,8 persen; impor sebesar 3,6 persen sampai 7,8 persen.

“DPR minta pemerintah agar mengupayakan melalui kebijakan dan program APBN 2022, antara lain untuk meningkatkan daya beli masyarakat melindungi daya masyarakat yang tidak mampu,” jelas Dolfie.

Panja Pertumbuhan juga mendorong agar belanja pemerintah diarahkan untuk meningkatkan belanja di sektor produktif yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar rakyat, peningkatan produktivitas lapangan usaha rakyat, dan memperkuat daya saing.

Selanjutnya, pemerintah harus meningkatkan investasi—komponen kedua terbesar penyumbang pertumbuhan ekonomi. Caranya, dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Dari sisi ekspor impor, Panja Pertumbuhan menyarankan pemerintah untuk melindungi komoditas unggulan, khususnya pangan. Kebijakan impor perlu dilakukan agar tidak mendistorsi produktivitas dan kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah juga harus memperkuat industri berorientasi ekspor serta memperkuat industri yang dapat mengganti bahan baku impor,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan dan saran yang disampaikan DPR akan menjadi rambu bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2022 yang akuntabel, kredibel, dan seimbang. RUU APBN 2022 itu nantinya akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 mendatang.

“Pembahasan yang disampaikan sangat produktif, proaktif, dan konstruktif. Tetap kritikal, substantif, jelas. Tidak sekadar mengetok. Kita tentu sangat menghargai pengawalan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Kita akan memaksimalkan seluruh ruang porsi kebijakan. Di sisi lain, kita menyadari dinamika yang cukup tinggi dari dalam dan luar negeri,” jelas eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sri Mulyani memastikan, kesepakatan Panja Pertumbuhan akan menjadi navigasi pilihan kebijakan. “Semoga pembahasan substantif terus kita jaga dalam rangka pemulihkan ekonomi nasional,” tutupnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version