Sebagai informasi, SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah. Dalam SEOJK tersebut, ada perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset unitlink.
Pertama, transparansi informasi dengan memastikan bahwa pemegang polis unitlink benar-benar telah memahami produk yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Sementara itu, perbaikan tata kelola aset unitlink ditujukan agar aset dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset. Harapannya, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unitlink yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.
Kedua, dalam proses pemasaran, perusahaan perlu melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unitlink yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
Namun demikian, menurut Iwan, dengan adanya SEOJK baru ini akan muncul kesulitan menjual unitlink secara ritel. Hal ini karena banyaknya rekomendasi yang menjadi syaratnya. Untungnya, perusahaan asuransi masih memiliki waktu sampai awal tahun depan untuk mempersiapkan perubahan ini.
Tantangan perusahaan asuransi tahun lainnya, menurut Iwan adalah upaya perusahaan asuransi dalam mendorong transformasi digital. Salah satu perhatiannya adalah bagaimana mempersiapkan orang untuk dapat mengikuti tantangan digital yang ada saat ini.
Comments