Menu
in ,

Reformasi Struktural Dorong Pemulihan Ekonomi

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa optimisme pertumbuhan dan pemulihan ekonomi pada tahun 2022, salah satunya didorong melalui perbaikan regulasi dalam rangka reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, UU tersebut tidak hanya menjadi upaya meningkatkan investasi, tetapi juga untuk memperluas peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam mendorong legalitas UMKM, pemerintah telah memberikan kemudahan pendirian perseroan terbatas secara on-line sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Peningkatan modal melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada 2022 telah ditargetkan menjadi sebesar Rp 373 triliun serta pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/02).

Ia menambahkan, pemerintah juga telah memberikan kemudahan perizinan berusaha melalui sistem On-line Single Submission (OSS), dimana pelaku UMKM cukup mendaftarkan kegiatan usahanya.

“Untuk usaha yang memiliki risiko menengah rendah ke bawah, perizinan usaha akan dapat diberikan secara on-line melalui OSS. Perizinan berusaha tersebut melengkapi pemenuhan kewajiban lainnya, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar sesuai norma strandar prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Untuk mendukung penerapan sistem OSS Risk Based Approach (RBA), Airlangga melanjutkan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan pelayanan dan sistem OSS serta pendukungnya. Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM, baik di K/L pusat maupun daerah, sehingga operasionalisasi sistem OSS untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha secara cepat, mudah, dan pasti, dapat ditingkatkan lagi.

Berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Ciptaker pada 25 November 2022 lalu, pemerintah bersama DPR telah menindaklanjuti dengan memasukkan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Saat ini, DPR telah menyusun RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 yang antara lain memasukkan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan peningkatan partisipasi publik (meaningful participation) untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), serta hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

“Berdasarkan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, pemerintah bersama DPR akan menyelesaikan perubahan UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK yang diharapkan dapat selesai sebelum pelaksanaan G20,” ujarnya.

Kemudian, mengutip hasil survei Litbang Kompas periode 27 Desember 2021-25 Januari 2022, dapat dilihat bahwa mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 84,7 persen responden yang terdiri dari pelaku UMKM dan besar, tetap optimistis menyikapi kondisi berusaha di tahun ini.

Persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 pasca-putusan MK terkait UU Ciptaker juga masih positif, bahkan lebih optimistis dibandingkan kondisi pada April 2021. Sebanyak 76,5 persen pelaku usaha tercatat optimistis memulai usaha baru pada bulan Desember 2021, dan kondisi ini meningkat dari April 2021 yang mencatat optimisme pelaku usaha sebesar 71,2 persen.

“Memerhatikan kondisi dan situasi yang ada, kita optimistis bahwa bersama-sama akan dapat mengatasi pandemi COVID-19, sekaligus memulihkan perekonomian nasional. Dengan pengalaman sebelumnya, terutama pada 2021, optimisme juga ada untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan akan mencapai 5,2 persen di akhir 2022. Pertumbuhan tersebut tentu akan didorong dengan adanya peningkatan iklim usaha serta kepastian regulasi,” tutur Menko Airlangga.

Sementara itu, dari sisi kesehatan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain dengan menyiapkan berbagai sarana dan fasilitas kesehatan untuk menangani pasien COVID-19, baik kesiapan rumah sakit beserta alat kesehatan, tempat isoter, maupun obat-obatan yang diperlukan.

Tidak hanya itu saja, pemerintah pun terus berusaha untuk memenuhi target pelaksanaan vaksinasi di seluruh provinsi di Indonesia, khususnya untuk dosis ke-2 dan booster, terutama bagi mereka yang mempunyai faktor komorbid dan juga lansia.

“Selain itu, kami juga memperpanjang PPKM, mendisiplinkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan, dan testing serta tracing hingga ke tingkat mikro. Program PEN juga diperpanjang di tahun ini dengan anggaran sebesar Rp 455,62 triliun, di mana untuk klaster Penanganan Kesehatan sebesar Rp 122,5 triliun, klaster Perlindungan Masyarakat sebesar Rp 154,8 triliun, dan klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp 178,3 triliun,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version