Menu
in ,

PPATK dan Bappebti Lakukan Audit Transaksi Kripto-NFT

Pajak.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan audit bersama untuk mengawasi transaksi kripto dan non-fungible token (NFT). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, perkembangan transaksi aset kripto maupun NFT menjadi tantangan bagi lembaga intelijen keuangan untuk mencegah praktik pencucian uang. Sebab, teknologi blokchain ini memiliki berbagai produk dengan tidak memiliki batas kewajaran harga. Produk yang lazim dijual meliputi karya seni, foto, musik, item games, dan lainnya.

PPATK mencatat, tren transaksi penjualan NFT secara global menyentuh angka 25 miliar dollar sepanjang 2021. Sementara, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia sampai Juli 2021 mencapai Rp 478,5 triliun, transaksi per hari senilai Rp 1,7 triliun.

“Upaya joint audit dan pengetatan pengawasan terhadap pelaku atau pemain aset kripto dilakukan untuk memitigasi risiko penyalahgunaan transaksi aset kripto. Pelaksanaan joint audit tersebut dilakukan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing exchanger virtual currency sudah menerapkan lima pilar Bappebti,” kata Ivan dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan PPATK, yang diselenggarakan secara virtual, (31/1).

Sebelumnya, PPATK dan Bappebti sudah mendorong pihak penyelenggara atau investor baru di industri kripto melakukan registrasi secara benar. Otoritas memastikan akan terus memperkuat mitigasi ketentuan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.

“Selain itu, sejak 2019 mitigasi risiko yang dilakukan PPATK bersama Bappebti melalui penilaian sectoral risk assessment dan penerapan pengawasan berbasis risiko terhadap penyelenggara pasar fisik aset kripto. Hal ini penting karena pada saat orang membicarakan money laundring revolusi industri 4.0, kita sudah masuk revolusi industri 5.0. Jadi, kejahatan itu sedemikian rupa transformasinya, metamorfosa kejahatan itu luar biasa berat,” kata Ivan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli juga menilai, aset kripto atau NFT sangat berpotensi dibeli dengan uang hasil pencucian uang. Ia memastikan, KPK tetap akan mampu menelusuri setiap tindak kejahatan digital.

“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” kata Lili.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pengawasan terhadap kegiatan transaksi kripto maupun NFT di Indonesia memang merupakan salah satu harapan asosiasi.

“Pengawasan untuk memberikan keyakinan dan rasa aman bagi pengguna untuk memperjualbelikan NFT atau aset kripto. Selain pengawasan transaksi, perlu ada pembentukan regulasi yang akan membantu pengembangan khusus NFT yang dinamis. Saat ini, regulasi di Indonesia masih terbatas pada aset kripto, belum mencakup terkait perkembangan blockchain lain,” kata Manda.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version