Menu
in ,

Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Digital

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital yang pesat. Hal ini diwujudkan dengan penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang efektif berlaku sejak 22 Desember 2020.

Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono menjelaskan, semua pihak perlu mendukung dan menciptakan ekosistem perlindungan konsumen keuangan digital yang kuat di Indonesia. Reformasi ketentuan perlindungan konsumen setidaknya sudah dituangkan dalam Hari Konsumen Nasional yang telah ditetapkan pemerintah setiap tanggal 20 April.

“Perlindungan konsumen yang baik dan tepercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Doni dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, (12/4).Doni menguraikan, ada tiga alasan pentingnya reformasi perlindungan konsumen.

Pertama, karena Indonesia perlu pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik, termasuk BI.

Kedua, komitmen pelaksanaan perlindungan konsumen mendorong terwujudnya keyakinan konsumen (consumer confidence) dan pasar (market confidence) yang merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

Ketiga, menjadikan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan praktik terbaik internasional.

“Penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh otoritas dan regulator terkait, sehingga diperlukan sinergi antar kementerian dan lembaga guna mendukung implementasi strategi nasional perlindungan konsumen (STRANAS-PK) yang telah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2017,” jelas Doni.

Hingga saat ini BI aktif berpartisipasi dalam pencapaian STRANAS-PK, khususnya pada sektor transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) dan sektor jasa keuangan.

“BI juga melakukan kerja sama sesuai nota kesepahaman dalam sinergi penyediaan portal perlindungan konsumen dengan K/L dalam penanganan pengaduan konsumen, dan turut berperan aktif dalam strategi nasional keuangan inklusif,” kata Doni.

Dalam menyempurnakan ketentuan, BI menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen. Sebelumnya, aturan hanya mencakup sistem pembayaran, kini menyentuh seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

“Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional. Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran,” jelas Doni.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version