Menu
in ,

Pengusaha Protes Perhitungan Revisi UMP DKI Jakarta

Pajak.comJakarta – Sejumlah pengusaha ramai-ramai memprotes sekaligus mempertanyakan dasar perhitungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Pasalnya, upah yang direvisi tak tanggung-tanggung yakni naik sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09 persen. Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Perhitungan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mempertanyakan dasar keputusan Anies menetapkan kenaikan di angka tersebut. Menurutnya, besaran 0,85 persen yang telah diumumkan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Kami sangat menyayangkan, dan sangat menyesal atas kebijakan Pak Gubernur yang merevisi UMP 2022 DKI Jakarta. Yang namanya revisi dilakukan jika ada yang salah, tetapi kenapa yang benar dibuat salah?” katanya saat konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Senin (20/12).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengemukakan, selain menyayangkan keputusan tersebut, dunia usaha juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan.

Pertama, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama perihal pengupahan. “Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional,” ucap Hariyadi.

Kedua, Apindo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan. Ia berpandangan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Apindo akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Keempat, pelaku usaha mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Namun, tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1395/2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021.

Setali tiga uang, Ketua Umum DPP Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, kalangan pengusaha telah menyuarakan keberatan soal rencana revisi kenaikan UMP tersebut. Dia menegaskan, pelaku usaha tidak mempermasalahkan besaran angka revisi, tetapi lebih ke dasar penetapan yang jauh dari ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan angka yang telah keluar, yang tidak sesuai dengan angka final rapat tripartit. Kami mempersoalkan formula apa yang dipakai sehingga angka terbaru berbeda dengan yang disepakati,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anies mengklaim, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, diperoleh 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.

Ia juga mengatakan, UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Kemudian, inflasi diproyeksikan akan terkendali sebesar 3,0 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies menilai, revisi atas kenaikan UMP itu memberikan rasa keadilan bagi semua; baik bagi buruh karena ada pertambahan pendapatan yang rasional dan bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini juga menjadi rasional.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version