Menu
in ,

Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak Goreng Kemasan

Pajak.comJakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian atau mekanisme pasar. Artinya, peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14 ribu per liter resmi dicabut.

“Terkait harga minyak kemasan akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian, sehingga kita berharap dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan di pasar tradisional,” kata Airlangga usai menghadiri rapat terbatas (ratas) Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, di Istana Negara, Jakarta, Selasa malam (15/03).

Airlangga menjelaskan, pemerintah selama ini terus memerhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah serta ketidakpastian global yang terjadi. Setelah dievaluasi, kedua kondisi itu menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, lanjutnya, membuat pemerintah mesti menyesuaikan kembali harga minyak goreng yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter. Dengan demikian, masyarakat bisa memilih minyak yang sesuai dengan kebutuhan.

“Bahwa pemerintah memerhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan daripada distribusi minyak goreng. Dan dengan memerhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas termasuk minyak-minyak nabati—dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit—maka pemerintah memutuskan akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14.000 per liter,” jelas Airlangga.

Adapun ketetapan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku mulai tanggal 16 Maret 2022. Ia juga menyebut, instansi yang akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang telah ditetapkan adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Airlangga pun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng agar segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat. Selanjutnya, pemerintah juga menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

Di kesempatan terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyatakan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan di pasar modern pasca dicabutnya HET minyak goreng kemasan. Sebab, kebijakan tersebut diikuti oleh persiapan lainnya.

Ia pun menilai minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar nantinya dapat menjadi pilihan bagi masyarakat. Sebagai gambaran, Arief lalu membandingkan harga minyak goreng kemasan Indonesia yang sebelumnya di kisaran Rp 14 ribu per liter dengan harga minyak di Malaysia yang sudah mencapai Rp 22 ribu per liter.

Pemerintah, lanjut Arief, memprioritaskan kebutuhan minyak goreng curah yang tersedia dan terjangkau bagi masyarakat bawah.

“Yang harus diperhatikan itu masyarakat yang di bawah dalam membuat harga eceran tertinggi, bukan yang premium, enggak perlu, biarkan nanti masyarakat memilih minyak yang sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version