Menu
in ,

Pemerintah Luncurkan Dana Abadi Khusus Kebudayaan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi luncurkan dana abadi khusus kebudayaan bernama Dana Indonesiana. Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, dana abadi ini diharapkan mampu melestarikan budaya Indonesia dengan lebih dinamis dibandingkan melalui skema anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Apalagi Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, 1.300 suku, dan 718 bahasa daerah. Hal itu membutuhkan pengelolaan yang berkelanjutan.

“Dana Indonesiana ini dibentuk karena pemerintah memiliki berbagai pembatasan regulasi dan kriteria akuntabilitas di dalam menyusun dan menganggarkan APBN. Sementara kegiatan budaya bersifat dinamis dan belum tentu dapat mengikuti siklus anggaran kas negara. Kegiatan ekspresi budaya butuh panjang lintas satu tahun. Jadi kita butuhkan sarana anggaran yang lintas tahun. Ini kita butuhkan dalam pemanfaatan anggaran yang fleksibel karena penggunaan anggaran cukup ketat,” jelas Nadiem dalam acara bertajuk Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana, yang disiarkan secara virtual, (23/3).

Ia menjelaskan, Dana Indonesiana tidak akan pernah digunakan karena akan diinvestasikan selamanya. Dana pokok akan ditambah dan diakumulasikan dari tahun ke tahun. Namun, hasil pengelolaan atau bunga dari dana pokok itu yang akan digunakan setiap tahun untuk mendukung kegiatan kebudayaan. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah luncurkan dana abadi khusus kebudayaan.

“Dengan adanya Dana Indonesiana akan mengurangi dampak fluktuasi anggaran negara di sektor kebudayaan. Saat pandemi ada berbagai macam kebutuhan yang harus dialihkan. Kalau tiba-tiba anggaran tahun itu harus kepotong, kita tidak mau dampak itu terkena sektor budaya,” ujar Nadiem.

Selain itu, Dana Indonesiana ini diresmikan karena berdasarkan data UNESCO bulan Juni 2021, dilaporkan 10 juta pekerja kreatif di seluruh dunia telah kehilangan pekerjaan. Sedangkan menurut riset Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Ristek pada bulan Agustus 2021, kegiatan kebudayaan sangat menurun, 65 persen pelaku budaya yang sudah tidak bekerja, serta sekitar 70 persen ruang publik dan organisasi kebudayaan tidak aktif. Kegiatan banyak berpindah ke media sosial, tapi skalanya sangat terbatas. Akibatnya, pendapatan pelaku budaya menurun hingga 70 persen.

Nadiem juga mengatakan, standar kegiatan atau aktivitas kebudayaan yang bisa menggunakan Dana Indonesiana ini akan diserahkan langsung kepada penggiat dan pelaku kebudayaan Indonesia.

“Artinya standar, baik itu ketentuan dan persyaratan yang bisa menggunakan Dana Indonesiana itu akan diciptakan dan diterapkan sendiri oleh budayawan itu sendiri. Sehingga dari sisi administrasi jauh lebih sederhana. Hasil pengembangan dana ini akan berorientasi pada jangka panjang untuk kemajuan sektor kebudayaan secara keseluruhan,” jelasnya.

Nadiem menyebutkan, ada lima kategori dukungan Dana Indonesiana yang bisa dimanfaatkan oleh para budayawan Indonesia. Pertama, dukungan institusional organisasi yang melakukan berbagai macam aktivitas sehingga skalanya besar.

“Pendanaan ruang publik platform dan event inisiatif strategis festival pusat perkumpulan komunitas ini untuk menunjukkan kreasinya untuk menuju pasar yang lebih besar,” kata Nadiem.

Kedua, produksi kreasi konten. Ketiga, sebagai sarana dokumentasi pengetahuan pelaksanaan kebudayaan yang tujuannya dapat digenerasikan ke generasi penerus untuk dilestarikan, ditingkatkan, atau dimodifikasi. Keempat, mendorong para cendikiawan untuk maju ke kancah internasional. Kelima, yang juga tak kalah penting, Dana Indonesiana juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan riset objek pemajuan kebudayaan di tanah air.

“Mau makanan, film, musik dan sebagainya. Momentum ini lagi didorong dalam dua tahun terakhir, banyak film yang menang festival internasional dalam masa COVID-19 ini momentumnya tepat,” jelas Nadiem.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, Dana Indonesiana akan terkumpul hingga Rp 5 triliun pada akhir tahun 2022. Saat ini Dana Indonesiana telah terhimpun sebesar Rp 3 triliun. Adapun Dana Indonesiana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

“Dengan sekarang terbentuknya Dana Indonesiana ini kita mampu memenuhi janji Pak Presiden Joko Widodo untuk mencapai Rp 5 triliun. Tahun depan diharapkan bisa mencapai Rp 5 triliun. Tentu saya sekarang ini susun tahun depan yang sekarang berjalan dan diharapkan bisa berjalan. Saya berharap dana bisa dikembangkan dan dipertanggungjawabkan, cara penentuan suatu pihak berhak mendapatkannya. Sehingga rakyat bisa betul-betul menggunakannya untuk mengembangkan ekosistem kebudayaan Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version