Menu
in ,

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker di Luar Ruang

Pemerintah Longgarkan Pemakaian

FOTO: IST

Pajak.com, Bogor – Pemerintah longgarkan pemakaian masker di luar ruangan, ketentuan ini resmi diberlakukan mulai 18 Mei 2022. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali. Namun, masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek diimbau untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, yang tidak padat, orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” jelas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, yang juga disampaikan secara virtual (17/5).

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi lengkap tetap perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diambil 3×24 jam sebelum perjalanan. Sedangkan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam 2×24 jam sebelum perjalanan.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ini bagian dari proses transisi pandemi menuju endemi. Ia berharap penularan COVID-19 di Indonesia semakin terkendali dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan semakin tinggi.

“Bapak Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan berita gembira untuk kita semua. Ini salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” kata Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memastikan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO (World Health Organization),” jelas Wiku.

Satgas Penanganan COVID-19 berharap, kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih. Kita berharap kebijakan dapat dijalankan dengan baik, namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” ujar Wiku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perekonomian nasional semakin pulih. Hal itu dibuktikan dengan kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal I-2022 sebesar 5,01 persen.

“Ekonomi Indonesia dan momentum pemulihan masih terus berjalan dengan baik, dan ini akan terus terjaga seiring dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang akan terus meningkat. Mobilitas telah menunjukkan peningkatan secara konsisten di kuartal I-2022 dan disertai kegiatan konsumsi,” ungkap Sri Mulyani.

Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi 2022 dapat mencapai 5 persen, lebih tinggi dari 2021 yang tercatat 3,69 persen dan 2020 yang terkontraksi minus 2,07 persen. Proyeksi lembaga internasional atas pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 juga berada di kisaran 5 persen, antara lain IMF 5,4 persen, World Bank 5,1 persen, Bloomberg 5,2 persen.

Optimisme itu setidaknya telah didukung oleh Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur pada Maret 2022 yang mencapai 51,3, melanjutkan ekspansi selama tujuh bulan berturut-turut dan merupakan yang tertinggi di kawasan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Pertumbuhan konsumsi listrik industri tumbuh 15,7 persen dan bisnis 12,2 persen. Tren penurunan kasus COVID-19 domestik diharapkan berlanjut dan menjaga aktivitas konsumsi, produksi, maupun investasi.

“Hal ini menunjukkan masih kuatnya aktivitas dunia usaha. Penjualan mobil niaga tumbuh kuat, menunjukkan aktivitas investasi masih dalam zona pertumbuhan. Maka, laju perekonomian diperkirakan akan tetap kuat di kuartal II-2022, meskipun risiko dari tekanan eksternal, terutama kenaikan harga,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version