Menu
in ,

Pemerintah dan KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

Pemerintah dan KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir. Salah satunya ditandai dengan peluncuran strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) tahun 2021, secara virtual, pada Selasa (13/4).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan, Stranas PK merupakan komitmen pemerintah bersama dengan KPK untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

“Saya ingin mengingatkan arahan presiden yang sering disampaikan saat rapat terbatas kabinet, yaitu untuk menciptakan sistem yang menutup celah korupsi, jangan korupsi apapun atas hak rakyat, jangan menyalahgunakan kewenangan, jangan mau disuap, serta jangan melakukan pungli (pungutan liar). Karena pada dasarnya dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah rakyat,” jelas Moeldoko.

Sejatinya, Stranas PK sudah dimulai sejak tahun 2019. Moeldoko menilai, berkat sistem itu, Indonesia jauh lebih maju dalam hal memberantas korupsi, terutama dalam sektor perizinan dan layanan tata niaga lainnya.

Kemudian, Moeldoko mengklaim, sektor keuangan negara dan tata kelola negara pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel. Hal ini berkat diterapkannya e-Katalog lokal yang difokuskan pada enam provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Gorontalo, dan Aceh.

“E-katalog lembaga pun terdapat di sektor PUPR, Kemenpan, Kemendikbud, serta perhubungan aksi ini akan kita terus dorong di semua instansi agar semakin efisien dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, menurut Moeldoko, kemajuan juga tampak dari sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Ia berpandangan, semenjak ada pengawasan itu tidak ada lagi jual beli jabatan.

“Penguatan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik) menjadi capaian yang harus dilakukan,” tegas Moeldoko.

Di kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pencapaian Stranas PK secara nasional telah berada di angka 58,52 persen tahun 2020. Setidaknya ada enam program dalam Stranas PK, yakni utilitasi nomor induk kependudukan; e-katalog dan marketplace untuk pengadaan barang dan jasa; keuangan desa; penerapan manajemen antisuap; online single submission dengan pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha; dan reformasi birokrasi.

“Pencegahan korupsi harus dibangun oleh sistem supaya tidak ada celah, tidak ada peluang untuk orang melakukan korupsi. Karena ada teori yang saya baca, korupsi disebabkan oleh karena sistem juga. Korupsi disebabkan karena gagal, lemah, dan buruknya sistem. Makanya saya setuju pengembangan sistem digital, menghindari kontak langsung dalam rangka transaksi,” jelas Firli.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version